KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Perbedaan pendapat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara tak hanya menyangkut pemberhentian direksi.
Aspek pengangkatan jajaran komisaris juga menjadi sorotan serius, terutama terkait prinsip kehati-hatian dalam penetapan pejabat strategis.
Baca Juga: Antisipasi PHK Sektor Tambang, DPRD Bontang Dorong Disnaker Lakukan Mitigasi dan Pelatihan
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait calon komisaris utama maupun komisaris independen Bankaltimtara.
Ia menegaskan, Pemkot tidak mempersoalkan latar belakang daerah calon pejabat, melainkan lebih pada aspek integritas dan kepastian hukum. Hal itu muncul setelah adanya informasi publik bahwa calon komisaris utama maupun komisaris independen pernah dimintai keterangan (saksi) dalam perkara hukum oleh aparat penegak hukum.
"Kami mempertanyakan, apakah sudah ada klarifikasi tertulis yang resmi dari institusi penegak hukum bahwa yang bersangkutan benar-benar clear and clean," jelasnya.
Baca Juga: Hardiknas 2026, DPRD Bontang Soroti Krisis Guru dan Dukung Diskresi Pemkot
Menurutnya, klarifikasi tersebut seharusnya tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan pribadi, melainkan harus bersifat institusional, agar memiliki kekuatan dan kredibilitas hukum. Dia menilai, pendekatan tersebut penting sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam tata kelola perbankan. "Kalau hanya ditanyakan ke orangnya, itu sifatnya subjektif. Tapi kalau dari institusi, itu official dan bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.
Dalam forum RUPS, Pemkot Samarinda juga mengusulkan agar agenda pengangkatan ditunda sementara waktu apabila seluruh persyaratan belum terpenuhi. Penundaan dinilai lebih bijak dibandingkan memaksakan keputusan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik di kemudian hari. "Kami berpandangan, lebih baik ditunda satu atau dua minggu untuk memastikan semua syarat terpenuhi, daripada terburu-buru," ungkapnya.
Namun, usulan tersebut tidak dapat mengubah keputusan akhir RUPS, mengingat dominasi pemegang saham mayoritas. Meski begitu, Pemkot tetap menyampaikan dissenting opinion sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi dalam menjaga tata kelola perusahaan. "Bukan berarti kami tidak mendukung. Kami hanya ingin memastikan semua proses berjalan sesuai prinsip good governance," tegasnya.
Baca Juga: Setwan Bontang Raih Juara di Dispopar Cup I, Ketua DPRD Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
Sikap tersebut dilandasi kepentingan jangka panjang perseroan, agar Bankaltimtara dapat tumbuh sebagai lembaga keuangan yang sehat, profesional, dan dipercaya publik. "Kami semua ingin Bankaltimtara menjadi kebanggaan bersama. Karena itu, tata kelolanya harus benar-benar dijaga," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A