KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menertibkan parkir kendaraan pelajar di sejumlah titik yang kerap dikeluhkan warga, Selasa (5/5). Dua lokasi yang disasar yakni kawasan Jalan Kadrie Oening di sekitar SMP 7 serta Jalan Wijaya Kusuma di sekitar SMP 4 dan SMP 5.
Penindakan tegas berupa penggembosan ban dilakukan terhadap kendaraan para siswa yang melanggar. Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menemukan banyak pelajar di bawah umur memarkir kendaraan di badan jalan hingga gang permukiman.
Kondisi ini dinilai mengganggu lalu lintas sekaligus berisiko bagi keselamatan siswa. “Kami temukan langsung pelajar usia 12 sampai 15 tahun membawa motor dan parkir di luar sekolah, bahkan di dalam gang,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif Air Berpotensi Naik, Perumda AMDT PPU Yakin Warga Masih Mampu Bayar
Dia menegaskan, secara aturan pelajar usia tersebut belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat kepemilikan SIM. Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar turut mengingatkan siswa dan orang tua. “Ini bentuk perhatian kami terhadap keselamatan mereka, karena ini menyangkut masa depan generasi muda Samarinda,” jelasnya.
Di Jalan Wijaya Kusuma, Dishub juga menemukan praktik parkir di halaman rumah warga yang digunakan oleh pelajar. Kondisi ini dinilai memperparah pelanggaran karena memberikan ruang bagi siswa tetap membawa kendaraan ke sekolah. “Kami sudah ingatkan pemilik rumah, apakah siap menanggung risiko jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Dishub berencana menggelar rapat bersama camat, lurah, dan RT setempat untuk menertibkan praktik tersebut. Warga diminta tidak lagi mengizinkan lahannya dijadikan tempat parkir ilegal bagi pelajar. “Kami akan terus monitoring dan melakukan penindakan, termasuk penggembosan, agar ada efek jera,” pungkasnya.
Baca Juga: Guru Kurang hingga Sarpras Tak Merata, Pekerjaan Rumah untuk Pendidikan Samarinda
Sebagai informasi, Dishub Samarinda menegaskan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, terhitung Senin (4/5). Kebijakan ini menyasar siswa SMP hingga SMA/SMK yang belum memiliki SIM. Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dishub Nomor 500.11.1/021/100.05 tertanggal 8 Januari 2025. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo