KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sejumlah barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang inkrah dimusnahkan Kejari Samarinda, Rabu, 13 Mei 2026.
Barang bukti dan rampasan yang berupa narkotika, senjata tajam, hingga kosmetik ilegal dimusnahkan dengan beragam cara. Dari dilarutkan dalam air, dibakar, sampai dihancurkan.
“Semua barang bukti dan rampasan ini dimusnahkan berbekal putusan yang telah berkekuatan hukum,” ucap Kajari Samarinda, Haedar, usai pemusnahan.
Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam penuntasan perkara yang ditangani. Dan jadi kegiatan berkala yang rutin digelar untuk menindaklanjuti tiap putusan inkrah dari peradilan.
Baca Juga: Hadapi Ancaman El Nino, LPM Klandasan Ulu dan Asrama TNI Sinergi Sediakan Sumur Bor
Barang bukti dan rampasan itu didominasi dari kasus narkotika. Seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Ada juga yang berasal dari perkara-perkara berklasifikasi tindak pidana umum lainnya (TPUL), pidana keamanan negara ketertiban umum (kamnegtibum), atau pidana orang dan harta benda.
"Pemusnahan ini dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL kamnegtibum oharda, dan satu perkara tipiring," jelasnya.
Di situasi tingginya perkara narkotika di Samarinda. Haedar berpesan agar generasi muda Kota Tepian perlu menghindari dan menjauhi narkotika yang bisa merusak masa depan mereka.
Kejari tak memusnahkan sendiri. Para beskal Kota Tepian didampingi Pemkot Samarinda, perwakilan pengadilan negeri, kepolisian, BNN, BIN, hingga BPOM.
Barang bukti yang dimusnahkan:
Sabu-sabu ± 186,24 gram
Ganja ± 96,68 gram
Inex/ekstasi 26 butir
Miras merek cap tikus 247 karung
Senjata tajam 15 buah
Handphone 31 unit
Uang palsu pecahan 50k sebanyak 267 lembar dan 100k 1 lembar
Dan, barang bukti lainnya seperti korek, bong, timbangan, kotak rokok, tisu, dan lainnya sebanyak 312 buah. (*)
Editor : Sukri Sikki