SAMARINDA - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda terus menggencarkan penertiban bangunan liar di sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot). Salah satu aksi terbaru dilakukan di kawasan tepian Jalan Kapten Soedjono pada Selasa (12/5).
Namun, persoalan tidak berhenti setelah penertiban dilakukan, sebab banyak lahan kosong bekas pembongkaran kembali ditempati warga lain. Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengungkapkan, pola tersebut berulang di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.
Menurutnya, tanpa pengamanan dan pemanfaatan lanjutan oleh pemerintah, area kosong rawan kembali dikuasai pihak lain. “Pengalaman kami, setelah lokasi ditertibkan kalau tidak segera diperbaiki atau digunakan, pasti kembali lagi dengan orang yang berbeda. Alasannya macam-macam,” ujarnya, Minggu (17/5).
Baca Juga: UPD RSUD IA Moeis Mulai Beroperasi, Diskes Samarinda Dorong Kemandirian Stok Darah
Anis menerangkan, pemasangan papan larangan maupun plang informasi di lokasi eks penertiban belum sepenuhnya efektif mencegah bangunan liar muncul kembali. Bahkan, beberapa titik yang sudah dipasangi plang permanen tetap berpotensi ditempati ulang. “Banyak yang dilaporkan ke kami maupun dari tim yang berpatroli,” singkatnya.
Karena itu, dia menilai pengawasan tidak bisa dibebankan hanya kepada Satpol PP. Peran RT, kelurahan hingga kecamatan dinilai penting untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.
“Monitoring bukan tugas Satpol PP saja. Semua punya fungsi pengawasan, mulai RT, lurah sampai kecamatan. Kalau ada potensi kecil segera dilaporkan ke personel Satpol PP yang BKO di kecamatan, supaya belum sampai menjamur sudah bisa kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua FK PKBM Kaltim Tegaskan Legalitas Ijazah Paket A, B, dan C Setara Formal
Dia juga memahami masih ada ketakutan sebagian ketua RT untuk bertindak atau menegur langsung. Karena itu, Satpol PP meminta komunikasi diperkuat agar laporan bisa segera ditindaklanjuti sebelum bangunan liar berkembang lebih besar di atas aset pemerintah.
“Kami berharap dukungan semua pihak, agar semua aset pemkot baik yang belum ditertibkan atau sudah bisa memiliki manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki