KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Rencana penghapusan tenaga guru honorer mulai 2027 memunculkan kekhawatiran di daerah, termasuk di Samarinda yang hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. P
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Gelar Harmonisasi Peraturan Daerah, Pastikan Tidak Langgar Hierarki
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7/2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda masih mempelajari rilis terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait rencana penghapusan guru honorer tersebut.
"Kami belum berpikir sampai ke sana karena rilis terbaru dari Mendikdasmen masih akan dipelajari, dan pemerintah pusat juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari daerah," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Dorong Sensus Ekonomi 2026, Bisa Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan
Menurutnya, Pemkot Samarinda masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Nasional agar langkah yang diambil nantinya tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan di daerah.
AH berharap pemerintah pusat tetap memberikan ruang kewenangan kepada daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang masih terbatas di Samarinda.
Baca Juga: Gairahkan Jiwa Wirausaha Muda, DKUMKMP Balikpapan Inisiasi Roadshow Koperasi Goes to Campus
Selain itu, pemkot juga berharap ada penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pendidikan.
"Harapannya ada kewenangan yang diberikan kepada daerah sekaligus penambahan alokasi DAU bidang pendidikan sehingga tidak berdampak pada dunia pendidikan di Kota Samarinda," kuncinya. (*)
Editor : Dwi Restu A