SAMARINDA- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani) Samarinda mengaku belum menerima laporan keluhan masyarakat terkait keberadaan lapak pedagang hewan kurban dadakan menjelang Iduladha akhir Mei mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap mengingatkan pedagang maupun calon pedagang agar memperhatikan kebersihan kandang dan kesehatan hewan kurban. Ketentuan tersebut juga telah diatur melalui surat edaran wali kota.
Kepala Dinas Ketapang Tani Samarinda HM Darham mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, terutama soal kesehatan hewan dan pengelolaan limbah kandang. Kebersihan, kata dia, menjadi perhatian penting lantaran berkaitan langsung dengan kesehatan lingkungan maupun hewan ternak.
“Yang penting itu jaga kesehatan hewannya, kemudian kebersihannya. Utama masalah limbahnya, kohe istilahnya. Kalau enggak bersih nanti menyangkut kesehatan hewan,” ujarnya, Rabu (20/5).
Darham memastikan seluruh hewan yang masuk ke Samarinda mendapat vaksinasi gratis dari pemerintah. Pemeriksaan juga dilakukan pada hewan yang dipasok pedagang besar sebelum didistribusikan ke lapak penjualan. “Makanya penting ada ear tag sebagai penanda sapi sudah mendapat vaksin,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan lapak kurban juga akan melibatkan Satpol PP untuk memastikan pedagang mematuhi aturan yang berlaku. Namun, masyarakat tetap dipersilakan melapor apabila menemukan gangguan atau keluhan dari keberadaan kandang dadakan di lingkungan permukiman.
“Belum ada keluhan dari warga. Karena masyarakat juga memahami ini sifatnya musiman. Tapi kalau ada laporan tentu bisa saja disampaikan,” terangnya.
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1203/011.04 tentang Ketentuan Idula Adha 1447 H/2026 M. Dalam aturan itu, pedagang wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), melapor ke kelurahan, menjaga kebersihan area penjualan, serta membongkar kandang mandiri maksimal tiga hari setelah lebaran atau paling lambat 2 Juni 2026.
“Yang jelas pilih hewan yang memenuhi syariat, tidak cacat, dan ada tanda identitas di telinganya. Itu berarti sudah aman,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani