KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Dasar (SD) memunculkan pro dan kontra di dunia pendidikan.
Di satu sisi, pemerintah menghapus kewajiban tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) serta tidak lagi mewajibkan ijazah TK bagi calon siswa SD. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai belum selaras dengan kurikulum pembelajaran di sekolah dasar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menilai, kebijakan larangan calistung di TK menjadi "buah simalakama" karena tidak sinkron dengan materi pembelajaran kelas I SD yang dinilai masih terlalu berat bagi anak-anak yang belum bisa membaca.
Baca Juga: Kutim Kembali Raih WTP, Pemkab Diminta Segera Tuntaskan Catatan BPK
"Di TK ada aturan tidak boleh calistung, hanya pengenalan. Tapi di kurikulum SD kelas 1 itu sudah bentuk cerita. Nah, bagaimana anak-anak yang belum bisa baca, tulis, dan berhitung mengikuti pelajaran," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan siswa, tetapi juga guru di sekolah dasar yang harus mengajar puluhan murid dengan kemampuan berbeda-beda. Dia menilai persoalan utama bukan terletak pada anak, melainkan sistem pendidikan yang belum sinkron antara jenjang TK dan SD.
"Guru dengan 30 murid pasti kewalahan kalau semua belum bisa membaca. Jadi sebenarnya yang harus dibenahi sistem dan kurikulumnya," tegasnya.
Baca Juga: Sopir Truk Maut di Balikpapan Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Kronologinya
Sri menilai kurikulum kelas I SD seharusnya disesuaikan apabila pemerintah tetap melarang pembelajaran calistung di TK. Menurutnya, materi pembelajaran dasar di kelas awal SD seharusnya lebih fokus pada pengenalan huruf dan angka, bukan langsung berbentuk bacaan cerita.
"Akhirnya sekarang menjamur tempat les anak-anak. Orang tua jadi terpaksa memasukkan anak ke les karena tuntutan sekolah. Padahal masalahnya ada di sistem," tuturnya.
Persoalan tersebut, lanjutnya, juga telah disampaikan DPRD kepada Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. DPRD meminta pemerintah pusat segera menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan kurikulum pembelajaran di sekolah dasar.
"Kami sudah sampaikan bahwa kebijakan kementerian dan kurikulumnya belum nyambung. Mudah-mudahan nanti bisa dibenahi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru," jelasnya.
Terkait aturan usia masuk SD, Sri menilai kebijakan tersebut masih cukup relevan selama tetap disertai asesmen kesiapan anak. Menurutnya, secara umum usia 7 tahun dianggap lebih matang secara emosional maupun intelektual untuk memasuki jenjang sekolah dasar.
"Tapi ada juga anak di bawah usia itu yang sudah siap secara emosional dan intelektual, tentu dengan asesmen tertentu," kuncinya. (*)
Editor : Dwi Restu A