Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DLH Samarinda Pastikan Iuran Sampah Lewat Tagihan PDAM Tidak Naik

Denny Saputra • Kamis, 28 Mei 2026 | 19:09 WIB
KERJA SAMA: Aktivitas pengangkutan sampah di salah satu TPS di Samarinda, untuk dibuang ke TPA Sambutan. (IST)
KERJA SAMA: Aktivitas pengangkutan sampah di salah satu TPS di Samarinda, untuk dibuang ke TPA Sambutan. (IST)

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memastikan tidak ada perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan untuk kategori rumah tangga meski kerja sama penarikan iuran sampah bersama Perumda Tirta Kencana Samarinda akan diperpanjang.

Saat ini, pembahasan lanjutan masih difokuskan pada penyusunan klausul nota kesepahaman (MoU) baru sebelum masa kontrak kerja sama berakhir pada Juni 2026.

Baca Juga: Balikpapan Jadi Tuan Rumah IEE Series 2026, Bakal Hadirkan Pameran Internasional Tambang, Migas, dan Konstruksi di BSCC Dome

Kepala Bidang PSLB3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan selama ini pembayaran retribusi kebersihan telah digabung dalam tagihan rekening air Perumdam Tirta Kencana.

“Kalau bayar tagihan PDAM biasanya sudah termasuk tagihan retribusi kebersihan,” ujarnya, Kamis (28/5).

Ia menerangkan, ketentuan tarif retribusi kini diatur lebih rinci melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Puskesmas di Samarinda Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Layanan Normal Kembali 2 Juni

Dalam aturan terbaru tersebut, klasifikasi tarif dibedakan berdasarkan potensi timbulan sampah dari masing-masing kategori pelanggan.

“Sudah diatur di perda,” katanya.

Menurut Taufiq, regulasi terbaru itu lebih detail dibanding aturan sebelumnya yang masih mengacu pada Perwali Nomor 52 Tahun 2020. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak ada kenaikan tarif retribusi persampahan untuk rumah tangga.

“Tarif diatur melalui perda, bukan melalui perjanjian kerja sama dengan PDAM,” tegasnya.

Adendum kerja sama antara DLH Samarinda dan Perumda Tirta Kencana sendiri berlaku hingga Juni 2026 dengan durasi kontrak lima tahunan. Saat ini DLH tengah menyusun draft usulan perpanjangan agar kerja sama dapat terus berjalan.

“Rencananya rentang waktu perpanjangan juga lima tahun,” jelasnya.

Terkait usulan profit sharing dari Perumda Tirta Kencana, Taufiq mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena masih menunggu keputusan final pemerintah kota.

“Finalisasi dan keputusan nanti di Bapak Wali Kota Samarinda Andi Harun,” ujarnya.

DLH Samarinda berharap kerja sama tersebut tetap berlanjut guna mendukung optimalisasi pelayanan persampahan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga berjalan baik dan lancar tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#TPA Sambutan #iuran sampah Samarinda #retribusi sampah #Perumdam tirta kencana #dlh samarinda