KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali turun ke jalan melakukan patroli malam dan penindakan parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan, Kamis (28/5) malam. Sejumlah kendaraan digembosi hingga ditempeli stiker pelanggaran anti sobek lantaran parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.
Patroli dilakukan mulai dari kawasan Samarinda Seberang, Teras Samarinda, Jalan KH Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, Panglima Batur, dan Citra Niaga.
Baca Juga: Warga Balikpapan Wajib Tahu! Jalur Ini Bakal Jadi Satu Arah Selama 3 Bulan, Hindari Titik Macet
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah keluhan masyarakat terkait parkir liar dan aktivitas usaha yang menggunakan badan jalan.
"Salah satunya di Jalan KH Abul Hasan yang sempat viral karena ada pelaku UMKM berjualan menggunakan kendaraan bermotor sehingga mengundang masyarakat parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas," ujarnya, Kamis (28/5) malam.
Namun saat patroli dilakukan, aktivitas tersebut sudah tidak ditemukan. Meski demikian, Dishub tetap mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas usaha maupun parkir kendaraan pengunjung.
"Pelaku usaha jangan hanya memikirkan keuntungan saja, tapi juga harus memikirkan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai usaha malah mengganggu arus lalu lintas," tegasnya.
Baca Juga: Sinergi Infrastruktur Strategis: Kantah Kutai Barat Tembus Hutan Demi Kepastian Hukum Aset PLN
Dalam patroli tersebut, Dishub juga menemukan sejumlah kendaraan yang masih parkir serong di Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pangeran Hidayatullah, meski telah diarahkan untuk parkir paralel sesuai marka jalan. Petugas pun langsung melakukan penindakan berupa penggembosan ban dan pemasangan stiker pelanggaran anti sobek.
"Ternyata pemilik usaha tersebut sebenarnya memiliki lahan parkir, namun justru digunakan untuk kursi dan area usaha. Ini jelas melanggar karena badan jalan akhirnya dipakai untuk parkir," ungkapnya.
Manalu menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung maupun karyawan agar tidak menggunakan badan jalan yang dapat memicu kemacetan dan munculnya parkir liar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri menjelaskan, bentuk penindakan yang dilakukan mulai dari pemasangan stiker pelanggaran anti sobek, penggembosan ban, penguncian ban hingga penderekan kendaraan. "Untuk malam ini total ada tujuh kendaraan roda empat yang kami tindak di beberapa titik," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu dan marka parkir yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda. "Kami mengimbau masyarakat taat terhadap rambu larangan parkir, marka parkir, maupun marka kuning agar tidak terkena penindakan dari Dishub maupun Satlantas Polresta Samarinda," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki