KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Samarinda tahun 2019-2020 kembali membuka fakta-fakta yang mengundang tanda tanya.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga disebut sempat dipakai untuk kepentingan pribadi, dijadikan objek pinjam-meminjam, hingga tidak seluruhnya dikembalikan ke kas daerah meski telah diperintahkan Pemkot Samarinda.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 2 Juni 2026.
Tiga terdakwa dalam perkara ini saling memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua KONI Samarinda Aspian Noor alias Poseng, mantan Bendahara KONI 2019 Arafat A. Zulkarnaen, serta H. Hendra yang menjabat Wakil Ketua pada 2019 dan Bendahara KONI pada 2020.
Aspian Noor menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah. Dia menceritakan kondisi KONI Samarinda pada awal kepengurusannya yang belum mendapat dukungan anggaran dari Pemkot Samarinda.
Akibatnya, operasional organisasi ditopang melalui dana talangan dari pengurus. Aspian mengaku mengeluarkan sekitar Rp20 juta, sementara Sekretaris KONI saat itu, Apri Gunawan, menalangi sekitar Rp100 juta.
Proposal hibah sebenarnya telah diajukan sejak Januari 2019. Namun bantuan baru terealisasi menjelang pembahasan APBD Perubahan dan dicairkan sekitar November 2019 sebesar Rp1,6 miliar.
"Untuk operasional dan honorarium pengurus. Tapi pengelolaannya saya kurang paham karena yang mengelola sekretariat," ujar Aspian di persidangan.
Tak lama setelah dana hibah cair, Aspian mengaku mendapat laporan dari Apri Gunawan bahwa sebagian dana hibah digunakan oleh bendahara saat itu, Arafat Zulkarnaen.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam pertemuan dirinya, dengan Apri dan Arafat. "Kami putuskan uang itu harus dikembalikan dan yang bersangkutan diminta mengundurkan diri," katanya.
Arafat tidak membantah tudingan tersebut. Di hadapan majelis hakim, dia mengakui menggunakan dana hibah karena kebutuhan mendesak.
Usai dipanggil Ketua dan Sekretaris KONI, dia menyerahkan sebuah mobil sebagai jaminan. Namun beberapa hari kemudian, Apri kembali meminta jaminan tambahan dan diberinya sertifikat hak milik (SHM) tanah di Balikpapan.
"Katanya mobil susah jadi uang. Jadi saya kasih lagi SHM tanah di Balikpapan. Saya tidak mau ribut, makanya saya kasih dulu," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arafat juga menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan. Sejak Desember 2019 dia mengaku tidak lagi aktif di KONI Samarinda dan tidak mengetahui pengelolaan hibah tahun 2020.
Meski demikian, pertengahan 2020 dia kembali dihubungi Hendra terkait temuan audit pengelolaan hibah 2019 senilai sekitar Rp66 juta. Tak ingin persoalan berlarut, Arafat mengaku mentransfer Rp50 juta ke rekening pribadi Hendra.
"Saya sempat tanya kenapa tidak ke rekening KONI. Katanya kirim saja ke rekeningnya. Setelah itu saya tidak tahu uangnya digunakan untuk apa," katanya.
Hendra membenarkan dirinya meminta transfer tersebut ke rekening pribadinya. Menurut dia, uang itu digunakan untuk menutup dana talangan yang sebelumnya dipakai untuk operasional KONI.
Dia juga mengakui mengetahui adanya mobil dan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan oleh Arafat setelah persoalan penggunaan dana hibah mencuat.
Dalam keterangannya, Hendra menyebut penyusunan laporan pertanggungjawaban atau SPJ hibah tidak sepenuhnya berada di tangannya. Setiap bidang dan panitia kegiatan membuat laporan masing-masing yang kemudian dihimpun menjadi satu dokumen besar. Dirinya hanya membantu merangkum seluruh laporan tersebut.
Namun keterangan itu bertolak belakang dengan sejumlah kesaksian sebelumnya yang menyebut banyak kegiatan dan administrasi berada di bawah kendalinya. Termasuk terkait dugaan markup perjalanan dinas yang terungkap dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hendra mengaku lupa. Persidangan juga menyoroti keberadaan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) hibah tahun 2020 yang nilainya mencapai sekitar Rp999 juta.
Hendra mengakui dana tersebut tidak seluruhnya langsung dikembalikan ke kas daerah. Saat itu KONI hanya menyetorkan sekitar Rp500 juta karena kondisi kas organisasi disebut belum mencukupi.
Menurut dia, sebagian dana masih digunakan untuk kebutuhan operasional organisasi pada 2021, mulai dari pembayaran listrik, air, internet, gaji pegawai hingga penyelesaian sejumlah dana talangan.
"KONI masih butuh dana karena kas kosong untuk tahun selanjutnya," ujarnya. Padahal, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, Pemkot Samarinda telah menolak permohonan KONI untuk kembali mengelola Silpa tersebut pada tahun berikutnya. Pemerintah tetap meminta seluruh sisa dana hibah dikembalikan ke kas daerah.
Aspian Noor mengaku telah meminta agar dana itu segera dikembalikan. Namun menurut dia, Hendra sempat menahan uang tersebut. Tak hanya itu, Aspian juga membeberkan adanya dugaan pinjaman dana dalam jumlah besar yang melibatkan pengurus KONI.
Menurut dia, Hendra pernah meminjam uang KONI sekitar Rp250 juta untuk keperluan pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Samarinda. "Karena dia pinjam makanya saya kasih, nanti diganti," ujar Aspian.
Dia juga menyebut Hendra pernah meminjam dana milik Apri Gunawan sekitar Rp175 juta yang rencananya akan dikembalikan melalui proyek pekerjaan. Namun proyek tersebut disebut tidak pernah ada. "Sebagai gantinya utang Apri di KONI ditanggung Hendra. Tapi saya tidak tahu sudah dibayar atau belum," lanjutnya.
Keterangan tersebut membuat anggota majelis hakim, Jemmy Tanjung Utama mempertanyakan pola pengelolaan dana hibah di tubuh KONI Samarinda.
Hakim menyoroti adanya praktik pinjam-meminjam yang terjadi di tengah penggunaan dana hibah. Menurut majelis, apabila penggunaan anggaran telah berjalan sesuai RAB, semestinya tidak ada kebutuhan untuk meminjam atau meminjamkan uang.
"KONI ini lembaga olahraga nirlaba atau koperasi simpan pinjam? Kok bisa seperti itu?" tanya majelis hakim. Hendra menjawab praktik tersebut merupakan kebijakan internal yang bersifat sementara dan selalu dilaporkan kepada pimpinan organisasi. Namun pernyataan itu langsung dibantah Aspian Noor.
Mantan Ketua KONI Samarinda tersebut menegaskan dirinya tidak pernah menerima laporan terkait praktik peminjaman dana hibah. "Saya tahunya ketika ada rencana meminjam lagi. Saya tanya kenapa uang hibah dipinjam-pinjamkan dan tidak pernah ada konfirmasi ke saya," katanya.
Meski demikian, Hendra tetap bersikukuh bahwa setiap peminjaman dalam jumlah besar telah dikomunikasikan kepada ketua organisasi. Perbedaan keterangan di antara para terdakwa itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman majelis hakim untuk mengurai bagaimana pengelolaan dana hibah KONI Samarinda sebenarnya berlangsung sepanjang 2019 hingga 2020. (riz)
Editor : Muhammad Rizki