KALTIMPOST.ID, Tiap tahun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui satuan lalu lintas di Samarinda menggelar operasi khusus.
Operasi yang dikenal dengan nama Operasi Patuh ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Satlantas Polresta Samarinda, Operasi Patuh 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8-21 Juni 2026 dengan pendekatan yang lebih modern, terukur, dan humanis.
Fokus utama dari operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
3 Skema Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum di Operasi Patuh dilakukan lewat tiga metode utama berikut:
1. 60 % ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan menggunakan sistem kamera elektronik. ETLE bisa merekam pelanggaran secara otomatis, contohnya tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar lampu lalu lintas, bermain handphone pada saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
2. Tilang Manual Diberlakukan
Penindakan langsung di lapangan atau razia juga tetap dilakukan petugas.
Tilang manual biasanya diberikan pada pelanggaran yang terlihat langsung atau yang tidak terjangkau kamera ETLE.
Misal, tidak memakai helm SNI, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
3. Edukasi dan Teguran Simpatik
Tak hanya penindakan, polisi juga akan melakukan pendekatan persuasif berupa edukasi kepada pengendara, sosialisasi keselamatan berlalu lintas, dan teguran langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat.
Sasaran Utama Operasi Patuh 2026
Berbagai pelanggaran yang ditindak dalam operasi ini di antaranya:
· Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
· Tidak memakai sabuk pengaman
· Bermain handphone saat berkendara
· Melanggar batas kecepatan
· Berkendara melawan arus
· Kendaraan tidak lengkap atau tidak laik jalan
Dengan operasi ini, masyarakat Samarinda diharapkan semakin menyadari pentingnya tertib berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain.
Editor : Hernawati