Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aset Pemkot Samarinda 30 Hektare di Palaran Bermasalah, Andi Harun Ungkap Empat Indikasi Pelanggaran

Denny Saputra • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:44 WIB
INFORMASI: Andi Harun didampingi Kajari Samarinda Haedar menyampaikan hasil rapat koordinasi di kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6). (DENNY SAPUTRA/KP)
INFORMASI: Andi Harun didampingi Kajari Samarinda Haedar menyampaikan hasil rapat koordinasi di kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/6). (DENNY SAPUTRA/KP)

 

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengungkap hasil penelusuran awal terhadap aset daerah seluas 30 hektare yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas, Kecamatan Palaran. Dari kajian internal yang dilakukan, ditemukan sedikitnya empat indikasi pelanggaran yang kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

Temuan tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda di Ruang Baharuddin Lopa, Samarinda Ulu, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset 30 Hektare di Palaran

Aset milik pemerintah daerah tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013. Perjanjian kerja sama itu telah berakhir pada 10 Oktober 2022. Namun setelah masa kontrak berakhir, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Menurut Andi Harun, indikasi pertama yang ditemukan adalah dugaan wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam pelaksanaan kerja sama yang pernah berlangsung.

Indikasi kedua adalah dugaan pemanfaatan aset daerah setelah masa perjanjian berakhir tanpa dasar hukum yang sah. Pemkot menduga aktivitas di lahan tersebut masih berlangsung meskipun kontrak kerja sama telah habis.

“Penggunaan aset pasca berakhirnya kontrak berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak atas lahan milik pemerintah tersebut,” ujarnya.

Indikasi ketiga berkaitan dengan dugaan kerusakan aset daerah. Berdasarkan hasil peninjauan, kondisi lahan saat ini dinilai mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan objek yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Kejari Samarinda Bentuk Tim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset 30 Hektare di Palaran

“Objek yang diperjanjikan hanya sekitar 1,8 hektare. Namun kondisi di lapangan, lahan milik pemerintah telah mengalami kerusakan dan bahkan ditemukan void atau lubang tambang,” ungkapnya.

Sementara itu, indikasi keempat adalah dugaan adanya aktivitas pertambangan atau kegiatan lain yang menyebabkan kerusakan lahan. Hingga kini, Pemkot Samarinda belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut karena proses penyelidikan berada di ranah aparat penegak hukum.

“Karena itu kami menyerahkan penanganan aspek hukumnya kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Andi Harun.

Pemkot Samarinda berharap proses pendalaman yang dilakukan Kejari Samarinda dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah tersebut, sekaligus mendukung upaya pemulihan aset milik pemerintah.

Editor : Muhammad Ridhuan
#aset daerah Palaran #dugaan penyalahgunaan aset #Kejari Samarinda #pemkot samarinda #andi harun