Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menara Lampu Hias Taman Samarendah Segera Dibongkar, Pemkot Utamakan Aspek Keselamatan

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:24 WIB
BAKAL DIBONGKAR: Menara lampu hias di Taman Samarendah direncanakan dibongkar oleh PT Vista Media setelah dinilai mengalami korosi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (HAFIZ/KP)

 
BAKAL DIBONGKAR: Menara lampu hias di Taman Samarendah direncanakan dibongkar oleh PT Vista Media setelah dinilai mengalami korosi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (HAFIZ/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ikon pencahayaan yang selama ini berdiri di kawasan Taman Samarendah dipastikan akan segera dibongkar. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyetujui rencana pembongkaran Menara Lampu Hias Taman Samarendah yang sebelumnya dibangun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vista Media.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan teknis menunjukkan kondisi menara sudah tidak layak dipertahankan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani menjelaskan, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari berakhirnya kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PT Vista Media pada 2024.

Baca Juga: Kuota Hampir Terpenuhi, 210 Siswa Disiapkan Masuk Sekolah Rakyat di Palaran

Saat proses pengakhiran kerja sama dilakukan, kedua pihak juga membahas penyerahan aset yang sebelumnya dibangun oleh perusahaan tersebut melalui skema CSR. Namun, menara lampu hias tidak masuk dalam daftar aset yang diserahterimakan.

"Pada saat proses serah terima aset, menara lampu hias tidak dicantumkan sebagai inventaris. Alasannya karena kondisi struktur dinilai berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, Pemkot Samarinda tidak langsung menyetujui permintaan pembongkaran. Pemerintah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan PUPR, menara tersebut dinyatakan layak untuk dibongkar karena ditemukan korosi pada struktur bangunan.

"Hasil pemeriksaan dari PUPR memang menyampaikan bahwa menara itu sudah layak dibongkar. Karena itu kami kemudian menyusun langkah-langkah lanjutan bersama PT Vista Media dan melaporkannya kepada wali kota," jelasnya.

Baca Juga: Pledoi Eks Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma: Sengkarut Hibah DBON Rp 100 Miliar Murni Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Menurut Idfi, seluruh biaya pembongkaran akan menjadi tanggung jawab PT Vista Media. Pemkot Samarinda tidak mengeluarkan anggaran apa pun dalam proses tersebut. "Sejak awal PT Vista Media menyatakan siap menanggung seluruh biaya dan tenaga kerja pembongkaran. Pemerintah kota tidak dibebankan biaya apa pun," ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu pemaparan teknis dari pihak perusahaan terkait metode kerja yang akan digunakan selama proses pembongkaran berlangsung.

Langkah tersebut dinilai penting karena lokasi menara berada di fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun berkumpul.

"Kami harus memastikan aspek keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu PT Vista Media akan diminta memaparkan metode pembongkarannya terlebih dahulu," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, pembongkaran diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 15 hingga 20 hari kerja. Bahkan tim teknis PUPR menyarankan pembongkaran struktur utama dilakukan pada malam hingga dini hari guna meminimalkan gangguan aktivitas masyarakat.

Idfi menegaskan pembongkaran hanya dilakukan terhadap menara lampu hias atau tower yang berada di kawasan Taman Samarendah. Sementara Patung Kuda yang menjadi salah satu ikon taman tersebut tidak termasuk dalam rencana pembongkaran. "Yang dibongkar hanya menara lampu hiasnya saja. Patung Kuda tetap ada," tandasnya.

Terkait pemanfaatan kawasan Taman Samarendah setelah menara dibongkar, Pemkot Samarinda mengaku belum memiliki rencana khusus. Penataan selanjutnya masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda. (*)

Editor : Sukri Sikki
#bongkar #Taman Samarendah #pemkot samarinda #lampu