KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Hak Angket kerap dipersepsikan seperti pintu masuk menuju proses hukum. Seolah-olah ada tahapan baku: jika angket digunakan, maka ada konsekuensi pidana di dalamnya.
Padahal, menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, cara pandang semacam itu keliru sejak awal.
Didik menegaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan dan program pemerintah yang dianggap perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh, bukan untuk mengadili perkara.
“Melalui ini kami sampaikan bahwa hak angket sebenarnya adalah salah satu hak untuk menyelidiki kebijakan dan program. Ini harus ditegaskan, bukan kasus. Kalau kasus ada tahapan berjenjang seperti penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan. Hak angket tidak seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, tidak tepat jika angket dimaknai sebagai bagian dari proses hukum yang memiliki tahapan berurutan. Dalam mekanisme hukum, ada prosedur yang jelas dan berjenjang.
Sementara hak angket berdiri sebagai hak politik DPRD yang dapat digunakan ketika dianggap perlu.
“Ini hak, bukan proses berjenjang. Jadi tidak bisa diinterpretasikan harus ada tahapan tertentu terlebih dahulu. Hak ini bisa digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan DPRD,” tegasnya.
Didik juga menepis anggapan bahwa penggunaannya mesti berjenjang setelah instrumen pengawasan lain. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur urutan semacam itu.
DPRD memiliki ruang untuk menentukan penggunaan hak tersebut berdasarkan penilaian politik dan kewenangan yang dimilikinya. (*)
Editor : Almasrifah