SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memberikan persetujuan atas usulan pembongkaran Menara Lampu Hias di Taman Samarendah yang diajukan PT Vista Media. Hingga kini, pemkot masih menunggu dokumen teknis yang menjadi dasar pengajuan pembongkaran salah satu ikon Kota Tepian tersebut.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Idfi Septiani, mengatakan pembahasan terkait usulan tersebut telah dilakukan melalui pertemuan daring bersama PT Vista Media. Namun, dalam pertemuan itu pihak perusahaan belum dapat menjelaskan secara rinci alasan teknis yang melatarbelakangi rencana pembongkaran.
Baca Juga: Menara Lampu Hias Taman Samarendah Segera Dibongkar, Pemkot Utamakan Aspek Keselamatan
“Dari hasil pembahasan, kami meminta beberapa dokumen teknis kepada PT Vista Media. Sampai sekarang mereka masih dalam proses menyiapkan dokumen yang kami minta,” ujarnya, Kamis (18/6).
Menurut Idfi, Pemkot Samarinda membutuhkan dasar yang jelas sebelum mengambil keputusan. Terlebih, inisiatif pembongkaran datang dari pihak perusahaan, bukan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dalam surat yang disampaikan kepada pemkot, PT Vista Media mengusulkan agar menara lampu hias dibongkar. Namun saat diminta menjelaskan alasan teknisnya, perusahaan belum memberikan keterangan yang detail.
“Mereka menyampaikan menara ini perlu dibongkar, tetapi kami bertanya apa alasannya. Kalau memang ada persoalan seperti korosi, korosinya di bagian mana, apakah sudah ada hasil pemeriksaan teknis, itu yang kami minta dibuktikan melalui dokumen,” jelasnya.
Pemkot, lanjut Idfi, tidak bisa serta-merta menyetujui usulan pembongkaran tanpa adanya kajian yang kuat. Apalagi menara lampu hias tersebut telah lama menjadi salah satu penanda kawasan Taman Samarendah sekaligus ikon Kota Samarinda.
Baca Juga: Ramah Pejalan Kaki, Pelican Cross Baru Hiasi Taman Samarendah dan Teras Samarinda
Selain itu, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Samarinda dan PT Vista Media, seluruh aset yang dibangun melalui kerja sama tersebut akan menjadi milik pemerintah daerah setelah masa kerja sama berakhir.
“Karena itu kami harus memiliki alasan yang kuat untuk menilai usulan tersebut. Tidak bisa langsung setuju dibongkar tanpa ada dasar teknis yang jelas,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu dokumen yang dijanjikan PT Vista Media. Setelah dokumen tersebut diterima, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keberadaan Menara Lampu Hias di Taman Samarendah.
Editor : Muhammad Ridhuan