Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nekat Operasional Sebelum Izin Klir, Komisi I DPRD Samarinda Warning Keras Kafe Juanda dan THM Gatot Soebroto

Bayu Rolles • Jumat, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB
Anggota DPRD Samarinda, Suparno.
Anggota DPRD Samarinda, Suparno.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Iklim investasi di Samarinda menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Berbagai jenis usaha terus bermunculan dan menjadi penggerak roda perekonomian di Kota Samarinda. Namun, di tengah geliat tersebut, masih ditemukan adanya pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan.

Kondisi itu menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Samarinda yang membidangi persoalan perizinan dan pemerintahan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, menyebut pemerintah mendapati adanya sejumlah usaha sudah beroperasi meski belum mengantongi izin secara lengkap

"Masih ada pelaku usaha yang belum lengkap izinnya, tapi sudah beroperasi. Hal ini masuk atensi kami di Komisi I," ujarnya. Salah satu contohnya, keberadaan sebuah kafe di kawasan Jalan Ir Juanda serta tempat hiburan malam di wilayah Jalan Gatot Soebroto.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu, dua tempat usaha tersebut diketahui belum memiliki izin operasional maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski aktivitas usahanya telah berjalan.

Menurut Suparno, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di daerah. Ketua DPD PAN Samarinda itu menegaskan jika DPRD pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Kota Tepian. Kehadiran pelaku usaha dinilai penting untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi daerah. 

Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. "Kami senang jika iklim investasi tumbuh pesat, tapi harus juga mengikuti aturan daerah," tegasnya.

Di sisi lain, Suparno juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi turut memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, terutama yang belum memahami mekanisme pengurusan perizinan.

Menurutnya, edukasi dan pendampingan menjadi langkah penting agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dalam memenuhi kewajiban administrasi. "OPD wajib mendampingi. Kalau-kalau ada yang belum tahu mekanismenya, agar tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi," katanya.

Jika para pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban melengkapi perizinan hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. DPRD, sebut dia, tidak akan tinggal diam. Komisi I bisa turun bersama OPD terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suparno meyakini pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan untuk menghambat pertumbuhan investasi. Karena itu, dia berharap para investor dan pelaku usaha juga menunjukkan itikad baik dengan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan.

"Dengan kepatuhan terhadap regulasi, pertumbuhan investasi di Samarinda diharapkan dapat berlangsung sehat, tertib, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#investasi kota samarinda #perizinan samarinda #dprd samarinda