KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan Zona II Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mengakhiri pola pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini diterapkan di Zona I.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Suwarso mengatakan, saat ini pekerjaan yang dilakukan lebih difokuskan pada tahap penyempurnaan untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah terbangun.
Menurutnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Zona II pada dasarnya sudah siap difungsikan. Namun, masih diperlukan sejumlah penyesuaian teknis agar seluruh sistem dapat berjalan maksimal. "Ini pekerjaan penyempurnaan. IPAL sudah terbangun, Zona II juga sudah siap berfungsi. Yang dikerjakan sekarang seperti pendalaman lagoon IPAL (kolam) agar aliran air lindi bisa mengalir secara alami tanpa bantuan mesin, serta membersihkan sedimentasi tanah yang ada di sekitar lagoon," ujarnya, Rabu (24/6).
DLH juga akan membangun drainase sementara di kawasan IPAL untuk mencegah genangan yang berpotensi mengganggu proses pengolahan limbah. Suwarso mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Samarinda terkait rencana pemanfaatan Zona II yang ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan Juli.
Dengan beroperasinya Zona II, pengelolaan sampah akan beralih dari sistem open dumping di Zona I menuju konsep controlled landfill yang lebih ramah lingkungan. "Nanti sampah baru masuk ke Zona II. Sedangkan Zona I akan ditata kembali, dibuat bertingkat sesuai ketentuan, lalu ditutup secara bertahap menggunakan tanah urug. Jadi tidak lagi difungsikan sebagai lokasi pembuangan aktif," jelasnya.
Terkait kapasitas, Suwarso memperkirakan Zona II mampu menampung sampah Samarinda selama sekitar satu tahun. Saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Sambutan mencapai sekitar 600 ton per hari. Namun, masa pakai zona tersebut berpotensi lebih panjang apabila proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) segera terealisasi.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi dan teknis proyek PSEL telah terpenuhi. Saat ini Pemkot Samarinda tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Danantara. "Nanti sebagian sampah yang memenuhi syarat akan diolah melalui PSEL menjadi energi listrik. Jika itu berjalan, tentu akan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Jadi kemungkinan Zona II masih cukup sambil menunggu pembangunan Zona III," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani