KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Alih-alih memasuki tahap pembelaan seluruh terdakwa, sidang perkara dugaan korupsi hibah KONI Samarinda justru diwarnai permintaan penundaan dari dua terdakwa, Selasa, 30 Juni 2026.
Tiga orang yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini ialah mantan Ketua KONI Samarinda 2019-2023 Aspian Noor alias Poseng, mantan Bendahara KONI 2019 Arafat A. Zulkarnaen, serta H. Hendra yang menjabat Wakil Ketua KONI pada 2019 sebelum dipercaya menjadi bendahara pada 2020.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Nur Salamah beserta dua hakim anggota, Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto. Aspian Noor dan Hendra, melalui penasihat hukumnya meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami minta waktu sepekan lagi untuk merampungkan nota pembelaan, majelis," ujar kuasa hukum kedua terdakwa. Permintaan itu tidak sepenuhnya dikabulkan. Majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa sekaligus lamanya proses persidangan yang telah berjalan sejak pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada 16 Maret lalu.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Penyimpangan Rp2,13 Miliar di KONI Samarinda, Tiga Terdakwa Dituntut Beragam
Hakim akhirnya hanya memberikan tambahan waktu sekitar tiga hari. "Sebelumnya sudah diberi kesempatan dua pekan sejak tuntutan dibacakan. Jadi sidang dengan agenda pledoi dilanjutkan pada 3 Juli, kemudian replik dari JPU pada 6 Juli 2026," kata Nur Salamah.
Di antara ketiga terdakwa, hanya Arafat A. Zulkarnaen yang membacakan nota pembelaannya pada persidangan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya baru akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, JPU Sri Rukmini melayangkan tuntutan beragam untuk tiga terdakwa di perkara ini. Aspian Noor dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk Arafat Zulkarnaen, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Arafat dibebankan kewajiban sebesar Rp153.140.800. jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Hendra menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. Beskal dari Kejari Samarinda itu menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hendra juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.015.933.681. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan kewajiban itu tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki