
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Aksi brutal di perairan Sungai Mahakam kembali membuat geger. Sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan di atas kapal tunda (tugboat) viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Harapan Baru, Senin (29/6) sekitar pukul 11.18 Wita. Belakangan, polisi memastikan insiden tersebut merupakan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat Mahakam Indah.
Baca Juga: Momentum Hari Bhayangkara, Polres Kutim Kenalkan 25 Inovasi Pelayanan Masyarakat
Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda Ipda Zaqhi Ur Rahman menjelaskan, saat kejadian Tugboat Mahakam Indah sedang bersiap menuju pangkalan di Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Namun, ketika melintas di perairan Harapan Baru, kapal didatangi sebuah perahu yang ditumpangi empat orang. Mereka kemudian merapat dan naik ke kapal. "Keempat orang tersebut meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kru kapal," ujar Zaqhi, Selasa (30/6).
Permintaan itu ditolak satu ABK. Pasalnya, solar yang berada di kapal merupakan stok operasional. Penolakan tersebut diduga memicu emosi para pelaku.
Baca Juga: Program Beasiswa Kutim 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Skema Pendaftarannya
Menurut Zaqhi, salah seorang pelaku nekat masuk ke ruang mesin sambil berteriak, "Apa saja yang bisa aku ambil?" Korban berusaha mencegah dan meminta pelaku tidak bertindak anarkis.
Bukannya mengurungkan niat, pelaku justru diduga melayangkan pukulan ke arah korban. Situasi semakin memanas ketika tiga rekannya ikut naik ke kapal dan langsung mengeroyok korban.
"Korban dipukul menggunakan tangan kosong. Bahkan, salah seorang pelaku menggunakan dayung hingga patah saat melakukan pemukulan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka betis kanan," jelasnya.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
Menghadapi empat orang sekaligus, korban tidak mampu memberikan perlawanan, dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari amukan para pelaku.
Menerima laporan tersebut, personel Satpolairud Polresta Samarinda bergerak menuju lokasi kejadian. Keempat terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Markas Satpolairud Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara, mengamankan para terduga pelaku, kemudian membawa mereka ke Mako Satpolairud untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Zaqhi. Polisi mengamankan empat pria berinisial HR, MM, PA, dan YD. Saat ini, laporan polisi telah diterbitkan dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Mahulu Apresiasi Kinerja Polres pada Hari Bhayangkara Ke-80
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami motif para pelaku, termasuk dugaan upaya mengambil solar dari kapal yang menjadi awal terjadinya aksi kekerasan tersebut. (*)
Editor : Dwi Restu A