Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dugaan Persoalam Domisili Anak Anggota TGUPP Mencuat, Timwas Siap Verifikasi Hingga Audit

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:27 WIB
Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda-Firdaus Akbar
Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda-Firdaus Akbar

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Samarinda belum sepenuhnya mereda. Setelah menuntaskan verifikasi terhadap 36 pengaduan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyoroti isu baru yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Terkait dugaan ketidaksesuaian jalur domisili seorang siswa di SMP 2 Samarinda yang disebut merupakan anak salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Baca Juga: Pemkab Kubar Tegaskan Komitmen Normalisasi Angkutan, Prioritaskan Keselamatan dan Infrastruktur

Namun, Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda Firdaus Akbar menegaskan, hingga kini Tim Pengawas (Timwas) SPMB belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. "Saya tegaskan, tujuan konferensi pers hari ini adalah menjelaskan hasil penanganan 36 pengaduan yang sudah masuk. Terkait isu yang beredar di media sosial itu, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," ujarnya, Senin (13/7).

Seluruh proses SPMB di Samarinda menggunakan sistem berbasis data yang mengacu pada dokumen kependudukan, titik koordinat domisili, dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan melalui keputusan wali kota Samarinda.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Seragam Gratis Belum Bisa Dibagikan, Siswa Baru di Kutim Diminta Bersabar

"Kami bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus jelas siapa yang melapor, apa objek yang dilaporkan, serta data pendukungnya. Jangan sampai berkembang menjadi fitnah," tegasnya.

Dia memastikan, apabila nantinya terdapat laporan resmi disertai bukti yang kuat, Pemkot akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Bahkan Inspektorat siap melakukan verifikasi hingga audit apabila diperlukan.

Audit tersebut tidak hanya menyangkut sistem aplikasi, tetapi juga pemeriksaan kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen kependudukan dengan persyaratan dalam juknis, hingga proses input data dalam sistem SPMB.

Baca Juga: PLN Buka Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Daftar Tarif Terbaru

"Semua akan diverifikasi sesuai ketentuan. Yang kami jaga adalah hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan secara adil," katanya.

Firdaus juga menegaskan, tim pengawas tidak akan membedakan latar belakang orang tua calon siswa dalam melakukan pemeriksaan.

 "Kami tidak melihat siapa orang tuanya. Arahan wali kota sangat jelas, semua anak Samarinda memiliki kesempatan yang sama mendapatkan pendidikan. Siapa pun orang tuanya, kami tetap berpedoman pada data, fakta, dan petunjuk teknis," ujarnya.

Meski secara normatif pemeriksaan diawali dengan adanya laporan tertulis, Firdaus mengakui pemberitaan yang berkembang luas di media juga menjadi perhatian pemerintah. "Kalau sesuai aturan memang harus ada laporan tertulis. Tetapi apabila isu itu berkembang sangat masif dan berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan, Inspektorat dapat melakukan pendalaman, termasuk menguji sistem aplikasi terlebih dahulu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
tagup domisili spmb samarinda