Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Perumda Tirta Kencana Samarinda Tertibkan Sambungan Air Ilegal, Warga Diminta Hindari Calo

Denny Saputra • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:16 WIB
Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana Samarinda, Widyastuti Supartinah.
Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana Samarinda, Widyastuti Supartinah.

SAMARINDA – Perumda Tirta Kencana Samarinda kembali menemukan praktik penyambungan air secara ilegal di wilayah pelayanannya. Terbaru, penertiban dilakukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan IV pada Senin (13/7) sebagai bagian dari patroli rutin perusahaan.

Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana Samarinda, Widyastuti Supartinah, mengatakan dugaan sambungan rumah (SR) ilegal masih kerap ditemukan, baik melalui patroli petugas distribusi dan kepatuhan, laporan pembaca meter, maupun pengaduan masyarakat.

"Tidak jarang ada pula laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa (14/7).

Menurut Widyastuti, praktik tersebut umumnya berawal dari keinginan calon pelanggan memperoleh sambungan air dengan cepat tanpa mengikuti prosedur resmi. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oknum atau calo yang menawarkan jasa pemasangan di luar ketentuan perusahaan.

Ia menjelaskan, modus yang sering ditemukan terjadi di kawasan yang belum memiliki jaringan pipa sekunder. Oknum menawarkan pemasangan dengan menarik pipa dinas berukuran setengah inci melebihi ketentuan tanpa melalui proses administrasi resmi.

Baca Juga: Demi Keselamatan Siswa, Kemensos Tunda MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Palaran hingga 31 Juli

"Biasanya terjadi pada warga yang tinggal di kawasan belum tersedia jaringan pipa sekunder. Praktik ini dilakukan tanpa prosedur resmi," jelasnya.

Perumda mengimbau masyarakat mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru langsung melalui kantor pelayanan yang tersebar di empat wilayah atau melalui kanal resmi perusahaan. Pembayaran juga diminta dilakukan hanya setelah menerima kuitansi resmi dari Perumda, bukan kepada pihak perantara.

Untuk mencegah praktik serupa terulang, Perumda Tirta Kencana terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sosialisasi prosedur pemasangan, serta menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.

Menurut Widyastuti, oknum internal yang terbukti melakukan penyambungan ilegal akan dikenai sanksi berat. Sementara masyarakat yang terbukti memanfaatkan sambungan ilegal juga dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan contact center maupun kantor pelayanan terdekat apabila membutuhkan informasi terkait pemasangan sambungan baru maupun ingin memastikan legalitas proses yang dijalani.

Biaya Resmi Sambungan Baru

Perumda Tirta Kencana juga kembali mengingatkan tarif resmi pemasangan sambungan rumah (SR) yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 690/51-02/VIII/2022, yakni:

Biaya tersebut berlaku untuk wilayah yang telah tersedia jaringan pipa sekunder dan belum termasuk pekerjaan tambahan, seperti pembongkaran maupun pengecoran jalan apabila pipa berada di seberang badan jalan.

Perumda berharap keterbukaan informasi mengenai tarif resmi dapat mempersempit ruang gerak calo sekaligus mendorong masyarakat mengurus pemasangan air minum melalui jalur yang sah.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
sambungan air ilegal pemasangan PDAM Samarinda calo sambungan air tarif sambungan baru PDAM Samarinda Perumda Tirta Kencana Samarinda