KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik dugaan ketidaksesuaian jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Samarinda memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan, namun menegaskan hak calon siswa untuk memperoleh pendidikan tetap menjadi prioritas, terlepas dari hasil penelusuran yang sedang dilakukan.
Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan, rapat yang digelar bersama jajaran terkait merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Samarinda menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan seorang siswa yang diterima tidak melalui jalur domisili sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Baca Juga: Saat Ekonomi Melambat, SBMA Justru Tancap Gas Benahi SDM dan Digitalisasi, Ini Target Besarnya
"Memang salah satunya menyikapi pemberitaan yang sempat viral terkait dugaan seorang calon siswa di SMP Negeri 2 Samarinda yang diterima tidak melalui jalur domisili. Hasil rapat ini belum menjadi keputusan final karena masih akan kami laporkan kepada Bapak Wali Kota," ujarnya, Rabu (15/7).
Ia menegaskan, pembahasan tersebut tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, khususnya juknis SPMB. Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan akses pendidikan.
"Poin yang kami sepakati ada dua. Pertama, tetap berpedoman pada petunjuk teknis SPMB yang berlaku. Kedua, tetap mencarikan solusi agar hak anak untuk bersekolah terpenuhi. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bapak Wali Kota dan selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Pendidikan dan pihak sekolah," jelasnya.
Inspektorat siap melakukan audit apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa. Pemeriksaan akan difokuskan pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
Baca Juga: Ekspor Balikpapan Anjlok 20,84 Persen, Nilainya Susut hingga USD 118 Juta dalam Sebulan
"Kalau memang nanti ada dugaan penyimpangan, Inspektorat akan turun. Kami akan melihat apakah ada pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, pelampauan kewenangan, atau kelalaian dalam menjalankan tugas. Itu yang menjadi ranah kami," tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan proses pemeriksaan terhadap ASN tidak akan memengaruhi status calon siswa yang bersangkutan. Menurutnya, persoalan administrasi dan hak anak untuk memperoleh pendidikan merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau terbukti ada kelalaian, itu menjadi tanggung jawab ASN yang terlibat, apakah panitia, kepala sekolah, atau operator. Tetapi hak anak untuk bersekolah tetap harus dipenuhi. Itu dua persoalan yang berbeda," katanya.
Saat ini, Tim Pengawas (Timwas) SPMB telah mengumpulkan sejumlah data sebagai bahan kajian. Namun seluruh hasil penelusuran masih akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
"Data-data sudah kami ambil dan sudah dibahas dalam rapat. Rujukannya tetap juknis SPMB. Tetapi kami juga memastikan hak anak tetap terlindungi. Semua hasil ini akan kami laporkan kepada Bapak Wali Kota untuk menjadi dasar pengambilan keputusan," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo