SAMARINDA- Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Ini setelah temuan kendaraan dengan uji berkala (KIR) mati saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU bersama tim pengendalian bahan pokok dan barang penting (bapokting), Rabu (15/7).
Dalam sidak di SPBU Jalan Sentosa, petugas mendapati sebuah truk yang masa berlaku KIR-nya telah habis. Akibatnya, kendaraan tersebut untuk sementara tidak dapat menggunakan fuel card hingga persyaratan administrasinya dipenuhi. Sebagaimana diketahui, di Samarinda pembelian Biosolar wajib menggunakan fuel card.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan temuan itu menjadi salah satu dasar evaluasi penyaluran Biosolar maupun Pertalite bersubsidi. Menurutnya, kendaraan penerima subsidi seharusnya dipastikan terlebih dahulu layak jalan dan memenuhi kewajiban administrasi.
"Kami pernah mengusulkan agar pengambilan nomor antrean BBM subsidi dilakukan melalui Dinas Perhubungan. Dengan begitu bisa memastikan kendaraan tersebut masih layak jalan, KIR-nya masih berlaku, serta administrasinya lengkap," ujarnya.
Selain aspek keselamatan, pihaknya juga ingin mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang menunggak pajak tetapi tetap mengakses BBM bersubsidi. “Ini juga untuk meningkatkan pendapatan pajak dari opsen ya,” singkatnya.
Menurut Manalu, data kendaraan yang taat pajak dan taat uji berkala nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebutuhan BBM subsidi Kota Samarinda pada 2027. Dishub juga mengusulkan agar pengambilan nomor antrean dilakukan sehari sebelum pengisian BBM. Skema tersebut dinilai memudahkan pemerintah melacak frekuensi pembelian setiap kendaraan sehingga penyalahgunaan kuota subsidi dapat diminimalkan.
"Kalau hari ini mengambil 120 liter lalu besok mengambil lagi dalam jumlah yang sama, tentu bisa kami telusuri kendaraan itu benar-benar beroperasi ke mana. Sistem ini akan membuat distribusi lebih tepat sasaran," jelasnya.
Dia menambahkan, bila usulan tersebut diterapkan, kendaraan yang tidak taat pajak maupun tidak lulus uji KIR berpotensi tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM subsidi hingga kewajibannya dipenuhi. “Harapannya dapat mengurangi antrean panjang di SPBU sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Samarinda,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki