KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan laporan dugaan persoalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda terus dikebut. Dari 36 laporan yang sebelumnya disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim terkait siswa SMP yang belum memperoleh sekolah, sebagian besar telah menemukan titik terang.
Namun, sejumlah kasus lain masih dalam proses penelusuran oleh Tim Pengawas (Timwas) SPMB.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, pembahasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Baca Juga: Balikpapan Jadi Penyumbang Investasi PMDN Terbesar di Kaltim, Tembus Rp 3,19 Triliun
Menurutnya, Timwas SPMB yang dipimpin Inspektorat Kota Samarinda telah melakukan proses skrining terhadap seluruh laporan yang masuk. Dari hasil sementara, sebagian kasus sudah memperoleh kesimpulan, sementara sisanya masih memerlukan pendalaman.
"Memang hari ini sudah dilakukan skrining terhadap laporan yang masuk. Beberapa sudah menghasilkan kesimpulan, tetapi ada juga yang memang harus ditindaklanjuti karena masih memerlukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya, Rabu (15/7).
Baca Juga: BMKG Kaltim Rilis Prakiraan Cuaca Terbaru: Waspada Potensi Lahan Mudah Terbakar Seminggu ke Depan
Berdasarkan laporan terakhir yang diterima Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dari 36 anak yang dilaporkan, sebanyak 19 anak telah berhasil diterima di sekolah negeri. Sementara 17 anak lainnya masih dalam proses fasilitasi agar segera memperoleh sekolah.
Proses penelusuran tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mengkaji kronologi setiap laporan sebelum diambil keputusan. Meski demikian, Timwas tetap didorong menyelesaikan seluruh proses secepat mungkin.
"Mereka tentu mengejar percepatan. Harapan kami, seluruh proses ini bisa selesai dalam pekan ini," jelasnya.
Novan menegaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, hak siswa untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terganggu hanya karena masih adanya proses verifikasi administrasi.
"Kalau bicara proses belajar mengajar tetap berjalan. Kita tidak bisa membatasi dulu sebelum ada kesimpulan. Semua tetap mengikuti proses pendidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Novan mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada penerimaan peserta didik di SMA Negeri 8 Samarinda pada 2025, ketika seorang siswa akhirnya didiskualifikasi setelah terbukti melanggar aturan.
Untuk saat ini, Komisi IV memilih memberikan ruang kepada Timwas SPMB untuk menuntaskan seluruh proses pemeriksaan sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Kami serahkan dulu kepada timwas. Biarkan mereka bekerja menyelesaikan penelusuran. Setelah itu baru kami melihat tindak lanjutnya," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto