KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Cekcok utang senilai Rp600 ribu yang berujung tewasnya seorang pria di Samarinda Seberang akhirnya bergulir ke meja hijau. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Gusrianto alias Atong didakwa sebagai pelaku penikaman yang menewaskan M. Reza Adam pada Februari 2026 lalu. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lili Evelyn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini membacakan surat dakwaan.
JPU mendakwa Atong dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan rangkaian peristiwa yang berujung pada insiden berdarah tersebut. Semua dimulai pada 26 Februari 2026, ketika terdakwa menagih utang korban sebesar Rp600 ribu melalui sambungan telepon. Bukannya mendapat kepastian pembayaran, percakapan justru berubah menjadi adu mulut.
"Korban mengumpat. Setelah itu terdakwa mendatangi kontrakan korban sambil membawa badik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Setibanya di rumah korban, Atong kembali menagih utang. Korban disebut mengusirnya sambil mengancam akan membunuh. Situasi sempat mereda setelah ibu korban datang menenangkan keduanya.
Namun, ketika terdakwa hendak meninggalkan lokasi, korban kembali keluar rumah sambil membawa parang dan mengayunkannya ke arah Atong. Jaksa menyebut terdakwa menangkis serangan itu menggunakan tangan kanan, lalu mencabut badik yang terselip di pinggang kirinya dan menusukkannya ke bagian perut kiri korban.
Usai penikaman, terdakwa melarikan diri dan membuang badik yang digunakan. Korban sempat dilarikan ke RSUD I.A. Moeis Samarinda, tetapi meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Setelah surat dakwaan selesai dibacakan, Atong bersama penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi.nMajelis hakim pun menetapkan sidang berikutnya pada 21 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki