SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menegaskan penertiban aparatur sipil negara (ASN) yang berada di warung kopi atau tempat nongkrong saat jam kerja bukan merupakan kebijakan baru. Kegiatan tersebut telah rutin dilakukan lebih dari satu tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparatur dan menjaga citra Pemerintah Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan setiap ASN yang ditemukan mengenakan pakaian dinas di luar tugas akan didata. Selanjutnya, hasil pendataan disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses sesuai mekanisme kepegawaian.
"Bukan baru kali ini. Penertiban ASN sudah lama kami lakukan, hanya saja sekarang ramai karena diunggah ke media sosial," ujarnya, Selasa (28/7).
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Lapak BBM Ilegal di Atas Trotoar dan Drainase, Pedagang Hanya Diberi Peringatan
Menurut Anis, razia dilakukan untuk menjawab stigma yang berkembang di masyarakat mengenai ASN yang hanya datang untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan kantor pada jam kerja.
Ia mengakui masih terdapat oknum ASN yang melanggar aturan. Namun, jumlahnya dinilai terus menurun dibandingkan saat penertiban pertama kali dilakukan.
"Yang melanggar memang masih ada, tetapi tidak bisa digeneralisasi. Justru ini menjadi bahan introspeksi agar ASN bekerja lebih disiplin," katanya.
Dalam razia terbaru, Satpol PP menyasar sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat berkumpul ASN, seperti kawasan samping Balai Kota Samarinda, Jalan Sungai Berantas, hingga sejumlah kedai kopi di Jalan P. Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota.
Hasilnya, sebagian besar lokasi yang diperiksa tidak lagi ditemukan ASN yang melanggar ketentuan jam kerja.
"Mudah-mudahan kepatuhan itu lahir karena kesadaran, bukan karena takut ada Satpol PP," ujarnya.
Anis menegaskan Satpol PP hanya memiliki kewenangan melakukan pendataan terhadap ASN yang terjaring razia. Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Samarinda melalui BKPSDM untuk diteruskan kepada Inspektorat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bersangkutan bertugas.
"Kami hanya mendata dan bersurat ke BKPSDM. Proses pembinaan atau penindakan selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM bersama OPD terkait," tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan