Polresta Samarinda Bongkar 56 Kasus Narkoba selama 21 Hari Operasi Antik Mahakam 2026, 74 Tersangka Diamankan

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:12 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolresta Samarinda, Jumat (31/7).
BARANG BUKTI: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolresta Samarinda, Jumat (31/7).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dalam kurun waktu hanya 21 hari, jajaran Polresta Samarinda membongkar puluhan kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 56 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Antik (Anti Narkotik) Mahakam 2026, menjadikan Polresta Samarinda sebagai satuan wilayah dengan pengungkapan kasus dan barang bukti terbanyak di jajaran Polda Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, Operasi Antik Mahakam 2026 berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli dengan fokus pada penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkotika. Secara kuantitas maupun kualitas barang bukti, Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi di jajaran Polda Kalimantan Timur," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 27 perkara ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sementara 29 kasus lainnya diungkap oleh tujuh Polsek jajaran bersama Unit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda.

Sebanyak 74 tersangka turut diamankan dan kini menjalani proses hukum. Mereka terdiri atas 69 laki-laki dan lima perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir ekstasi, 59 cartridge etomidate, serta 2,53 gram tembakau sintetis.

Kombes Pol Hendri menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya memetakan sejumlah wilayah yang tergolong rawan peredaran narkotika, yakni kawasan Pelabuhan Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Seberang. "Empat wilayah ini masih menjadi daerah yang cukup banyak ditemukan praktik penyalahgunaan narkotika sehingga akan menjadi perhatian kami dalam upaya pencegahan maupun penindakan," tegasnya.

Jika dikalkulasikan, nilai seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp982 juta. Dengan jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 2.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Hendri juga mengungkapkan munculnya tren penyalahgunaan narkotika jenis baru, yakni etomidate, yang mulai marak beredar di Samarinda.

"Tren penyalahgunaan etomidate mulai meningkat, bukan hanya di Samarinda tetapi juga di sejumlah kota besar lainnya. Narkotika golongan II ini banyak dikonsumsi kalangan generasi muda dan peredarannya semakin masif," jelasnya.

Polresta Samarinda akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk jenis-jenis baru yang mulai berkembang di masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Operasi Antik Mahakam 2026 kasus narkoba Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar