Awas Liquid Vape Berisi Obat Bius! DPRD Samarinda Siap Larang Penggunaan Vape di Gedung Dewan

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. 
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dukungan terhadap rencana pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan instansi pemerintah mulai mengalir. DPRD Kota Samarinda menilai kebijakan yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur itu layak diterapkan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan etomidate yang kini mulai marak beredar.

Etomidate yang sejatinya merupakan obat bius untuk keperluan medis belakangan disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan (liquid) vape. Menyikapi kondisi tersebut, BNNP Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan vape di lingkungan instansi pemerintah, seperti yang telah diterapkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, pihaknya akan mengikuti setiap regulasi yang nantinya diterbitkan pemerintah. Menurutnya, BNNP memiliki kajian teknis yang lebih mendalam terkait dampak penggunaan vape, khususnya yang disalahgunakan sebagai media konsumsi etomidate. 

Baca Juga: BNNP Kaltim Dorong Larangan Vape di Instansi, Cegah Peredaran Etomidate

"Artinya kami mengikuti regulasi saja, karena memang pihak BNNP mungkin lebih tahu aspek teknisnya, baik dari segi keamanan, kesehatan maupun keselamatan pemakai," ujarnya, Kamis (6/8).

Ia menegaskan, DPRD mendukung langkah pencegahan yang dilakukan BNNP Kaltim agar penyalahgunaan etomidate tidak meluas, termasuk apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda. "Kalau kami ya mendukung saja, supaya tidak berdampak kepada para pengguna," katanya.

Sebelumnya, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto menyatakan pihaknya tengah mendorong penerbitan surat edaran larangan penggunaan vape di lingkungan instansi pemerintah. Selain memperkuat regulasi, BNNP Kaltim juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha vape, serta meningkatkan pengawasan melalui razia di tempat hiburan malam (THM). (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Larangan Vape Samarinda dprd samarinda helmi abdullah etomidate BNNP Kaltim