Jangan Parkir Sembarangan! Ini Skema Baru Parkir Pengunjung Teras Samarinda II

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. HAFIZ/KP
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengunjung Teras Samarinda Tahap II dipastikan tak bisa lagi leluasa memarkir kendaraan di median maupun tepi jalan kawasan tersebut. 

Menjelang rencana pembukaan pada 1 September 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan skema parkir terpusat di Gedung Pasar Pagi untuk menekan kemunculan parkir dan juru parkir (jukir) liar.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, skema tersebut telah disiapkan sejak pematangan detail engineering design (DED) Teras Samarinda Tahap II. Median jalan di kawasan tersebut akan dipasangi pagar untuk mengarahkan pengunjung menggunakan fasilitas parkir yang tersedia.

"Konsepnya, masyarakat ketika berkunjung ke Teras Samarinda Tahap II memarkirkan kendaraan di parkiran Gedung Pasar Pagi," ujarnya, Senin (10/8).

Baca Juga: Optimalkan Potensi Wisata Sejarah, Wawali Balikpapan Usulkan Pembangunan Museum Kota

Menurutnya, Gedung Pasar Pagi masih memiliki kapasitas untuk menampung kendaraan roda dua maupun roda empat. Dishub juga berencana memperpanjang waktu operasional parkir. Jika kapasitas tidak mencukupi, Dishub akan berkoordinasi dengan pengelola Masjid Raya Darussalam.

Manalu mengatakan, akses dari Gedung Pasar Pagi menuju Teras Samarinda II akan dilengkapi zebra cross selebar 5 meter. Dishub juga mengusulkan pelican crossing untuk meningkatkan keselamatan pengunjung.

"Jadi masyarakat fokus parkir ke Gedung Pasar Pagi, kemudian menyeberang melalui zebra cross. Kami juga usulkan pelican crossing agar langsung masuk ke Teras Samarinda Tahap II," jelasnya.

Skema tersebut merupakan evaluasi dari pengalaman pengelolaan Teras Samarinda Tahap I. Parkir yang tidak teratur dinilai dapat memicu munculnya parkir liar hingga jukir liar karena badan jalan berubah fungsi menjadi area parkir.

Baca Juga: Pembangunan Lapangan HOP 1 Bontang Dikebut, DPRD Dorong Panggung Seni Jadi Prioritas

"Kalau parkir di sembarang tempat, semua menjadi ruang parkir sehingga parkir liar dan jukir liar muncul. Makanya median kita arahkan untuk dipagar," tegasnya.

Sementara itu, parkir kendaraan di depan Masjid Raya Darussalam nantinya akan dibatasi. Dishub berencana memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut, kecuali untuk kebutuhan kegiatan ibadah pada Jumat.

Untuk pemasangan pelican crossing, Manalu menyebut anggarannya belum tersedia. Dishub akan mengusulkan pengadaan tersebut. "Anggarannya belum ada, kami akan usulkan. Tetapi dalam percepatan pembukaan Teras Samarinda Tahap II, sebelum 1 September median jalan ini sudah kami pagari," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
parkir Teras Samarinda II Teras Samarinda dibuka 1 September 2026 teras Samarinda II parkir liar Samarinda dishub samarinda