Jangan Asal Parkir di Samarinda! Mulai Diderek, Dendanya Rp3 Juta

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:18 WIB
TEGAS: Dishub Samarinda mulai memberlakukan penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir terhitung Selasa (11/8), sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. (Ist Dishub)
TEGAS: Dishub Samarinda mulai memberlakukan penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir terhitung Selasa (11/8), sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. (Ist Dishub)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jangan lagi sembarangan memarkir kendaraan di badan jalan maupun trotoar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memberlakukan penindakan penderekan kendaraan yang melanggar aturan sejak Selasa (11/8). Pelanggar dikenakan denda Rp3 juta setiap kendaraan yang diderek.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Selain penderekan, petugas dapat melakukan penggembokan roda apabila armada derek tidak tersedia.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, penerapan sanksi telah dikoordinasikan dengan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penertiban dilakukan setiap hari untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir.

Baca Juga: Impor Kaltim Didominasi Bahan Baku, Porsinya Tembus 97 Persen

"Perda Nomor 6 Tahun 2026 itu mengatur penderekan. Sanksinya Rp3 juta. Saya minta anggota Dishub mulai memberlakukannya sejak 11 Agustus 2026," ujarnya, Rabu (12/8).

Kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, termasuk trotoar, akan menjadi sasaran penertiban. Jika armada derek tidak tersedia, petugas dapat melakukan penggembokan roda dengan denda administratif Rp1 juta untuk membuka kunci.

"Kalau mobil kita terbatas, kita kunci atau gembok ban. Untuk pelepasan kunci, dendanya Rp1 juta," jelasnya kepada Kaltim Post.

Saat ini, Dishub Samarinda memiliki tiga unit mobil derek yang dioptimalkan untuk mendukung penertiban. Manalu mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas dan memilih tempat usaha maupun lokasi berkumpul yang memiliki fasilitas parkir memadai.

Baca Juga: 463 Keluarga di Kaubun Masuk Data Risiko Stunting, Pemkab Kutim Perkuat Intervensi

"Kalau tempat tongkrongannya tidak ada lahan parkir, lebih bagus pindah. Jangan jadikan badan jalan sebagai lahan parkir," tegasnya.

Pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan ruang parkir sesuai kapasitas aktivitas pengunjung. Badan jalan tidak diperuntukkan sebagai area parkir usaha.

Selain ketentuan parkir, Perda Nomor 6 Tahun 2026 mengatur kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi. Kendaraan roda enam ke atas atau kendaraan besar juga dilarang parkir di tepi jalan umum dan wajib memiliki pool sendiri. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai denda Rp5 juta.

Petugas juga berwenang melakukan pengempisan atau pencabutan pentil ban terhadap kendaraan yang parkir liar. Sementara tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas parkir memadai dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan denda hingga Rp5 juta.

Manalu menegaskan, penerapan aturan tersebut bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai edukasi agar kesadaran masyarakat terhadap ketertiban parkir semakin meningkat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
parkir sembarangan Samarinda denda parkir Samarinda kendaraan diderek Samarinda Perda Transportasi Samarinda dishub samarinda