KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Teras Samarinda II, di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota tak hanya disiapkan sebagai ruang publik baru, tetapi juga berpeluang dikelola bersama pihak ketiga.
Pemkot Samarinda kini menyusun skema kerja sama yang memungkinkan sejumlah fasilitas di kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan komersial tanpa mengubah fungsi utamanya sebagai ruang publik.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Samarinda Idfi Septiani, mengatakan untuk sementara Teras Samarinda II akan dikelola perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Bagian Kerja Sama kemudian menyiapkan skema agar sejumlah fasilitas di dalam kawasan dapat dikelola secara lebih optimal.
Baca Juga: Jabatan Kepala OPD Samarinda Banyak Kosong, Pengisian Serentak Disiapkan September
“Kami ingin menyiapkan apa saja yang ada di dalam teras ini. Data kita sudah dapat dari DPUPR (dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dari item-item itulah yang nanti kami sampaikan kepada calon mitra,” ujarnya, Minggu (16/8).
Dia menilai, fasilitas yang berpotensi masuk dalam skema kerja sama cukup beragam, mulai dari ampiteater, halte, taman hingga area bermain.
Pemkot juga membuka kemungkinan menawarkan pengelolaan tersebut kepada Perumda Varia Niaga Samarinda yang selama ini telah mengelola Teras Samarinda I.
“Mungkin kami juga bisa menawarkan ke Perumda Varia Niaga Samarinda, karena mereka sudah mengelola Teras yang tahap satu. Ini juga akan kita sampaikan kepada mereka,” ucapnya.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Perumda Tirta Kencana Samarinda Waspadai Intrusi Air Laut
Dia menjelaskan, kerja sama dengan pihak ketiga tidak berarti masyarakat harus membayar tiket untuk memasuki Teras Samarinda II. Sebab, kawasan tersebut merupakan ruang publik yang dibangun menggunakan APBD dan fasilitasnya tetap harus dapat diakses masyarakat secara bebas.
“Ini kan ruang publik, ruangnya masyarakat. Dibangunnya pakai APBD, jadi kalau dibuat tiketing ya enggak bisa,” tegasnya.
Dia menerangkan, pihak ketiga nantinya dapat memanfaatkan sejumlah ruang untuk kegiatan komersial sepanjang sesuai aturan. Bentuknya dapat berupa branding, advertising, penyelenggaraan kegiatan maupun pemanfaatan ruang untuk acara tertentu seperti konferensi atau gathering perusahaan.
“Kalau ada pihak lain yang mau mengadakan konferensi atau acara, silakan bayar untuk acara itu, bukan keseluruhan terasnya,” terangnya. Dia menambahkan, salah satu tujuan kerja sama tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam pemeliharaan kawasan sekaligus membuka potensi pendapatan.
Pihak ketiga nantinya tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga dan merawat fasilitas yang dikelolanya. “Salah satu kewajibannya adalah pemeliharaan, mengelola, dan juga mencari pendapatan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo