Narkoba Menyasar Semua Usia, DPRD Samarinda Perkuat Pencegahan

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:59 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti. (HAFIZ/KALTIM POST)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti. (HAFIZ/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Samarinda dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan sejak lingkungan sekolah hingga tingkat rukun tetangga (RT) perlu diperkuat. Terlebih, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dinilai belum optimal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kamis (20/8). Audiensi itu turut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda.

Menurut Sri Puji, implementasi Perda P4GN belum tersosialisasi secara optimal, termasuk di lingkungan perangkat daerah. Padahal, perda tersebut menempatkan pencegahan narkotika sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, lembaga terkait, hingga masyarakat.

Baca Juga: Danau Jempang Mengering, Warga Kini Bisa Naik Motor

“Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” ujarnya.

Sektor pendidikan menjadi salah satu pintu masuk utama dalam upaya pencegahan. Materi terkait narkotika sebenarnya telah terdapat dalam sejumlah mata pelajaran, seperti Biologi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Namun, Sri Puji menilai materi tersebut perlu diintegrasikan secara lebih terarah tanpa harus membuat mata pelajaran baru. Sebab, sejumlah sekolah di Samarinda masih menerapkan sistem pembelajaran dua sif atau double shift.

“Kalau kita integrasikan dengan membuat mata pelajaran baru, itu akan menambah waktu. Bagaimana dengan sekolah yang double shift? Ini akan mengganggu,” katanya.

Karena itu, DPRD mendorong optimalisasi peran guru Bimbingan dan Konseling (BK), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), hingga kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang edukasi dan pencegahan narkotika.

Di tingkat masyarakat, DP2PA dinilai memiliki jaringan yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas sosialisasi hingga lingkungan RT. Sri Puji menyebut penyalahgunaan narkotika kini telah menyentuh berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial.

Baca Juga: TPST Karang Joang Tekan Sampah, Buka Lapangan Kerja

“Narkoba ini sudah masuk ke setiap lini kehidupan, dari usia anak sampai lansia. Dari yang tidak bersekolah sampai pendidikan tinggi, orang mampu maupun tidak mampu,” jelasnya.

Sorotan lain tertuju pada dukungan anggaran bagi BNNK Samarinda. Sri Puji menilai anggaran yang tersedia masih minim, sementara kasus narkotika di Samarinda tergolong tinggi di Kalimantan Timur.

Menurut dia, dukungan anggaran diperlukan, termasuk untuk kegiatan pencegahan, sosialisasi, hingga pengadaan alat pemeriksaan narkotika. Persoalan tersebut akan menjadi pembahasan lebih lanjut di DPRD, termasuk bersama fraksi-fraksi dan Komisi IV.

Sri Puji juga menyebut adanya rekomendasi untuk mempelajari pola pendidikan antinarkotika yang diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Model tersebut mengintegrasikan materi pencegahan narkotika ke sejumlah mata pelajaran sejak jenjang PAUD hingga SMP.

“Jadi, kita ingin mengintegrasikan atau memasukkan pencegahan narkotika ke dalam kegiatan-kegiatan yang sudah ada. Tujuannya agar penyalahgunaan narkotika yang sangat masif di Samarinda ini bisa kita cegah,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
P4GN Samarinda dprd samarinda Sri Puji Astuti narkoba samarinda bnnk samarinda