Parkir Liar Mulai Ganggu Ramainya Teras Samarinda Tahap II

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:23 WIB
Petugas Dishub Samarinda menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Teras Samarinda Tahap II, Senin (1/9) malam. (HAFIZ/KALTIM POST)
Petugas Dishub Samarinda menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Teras Samarinda Tahap II, Senin (1/9) malam. (HAFIZ/KALTIM POST)

 
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Euforia warga menikmati wajah baru Teras Samarinda Tahap II mulai diwarnai persoalan parkir. Belum genap sepekan dibuka, kawasan ruang publik tersebut sudah menjadi sasaran praktik parkir liar dan juru parkir (jukir) liar.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyiapkan lokasi parkir resmi di kompleks Parkiran Pasar Pagi dan kawasan Masjid Raya Darussalam Samarinda. Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat sejumlah oknum memanfaatkan kawasan sekitar Teras Samarinda Tahap II sebagai lahan parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pun mulai mengambil langkah tegas. Penertiban dilakukan melalui operasi yustisi terhadap kendaraan yang parkir di lokasi yang dilarang, termasuk badan jalan dan trotoar.

Baca Juga: DPRD Kaltim Gandeng APH Matangkan Raperda MBLB untuk Berantas Tambang Ilegal

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda Boy Leonardo Sianipar mengatakan, operasi tersebut digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat setelah Teras Samarinda Tahap II resmi dibuka pada Sabtu (29/8).

“Malam ini memang kita sengaja persiapkan untuk operasi yustisi. Penegakan hukum terkait masalah pelanggaran parkir yang beberapa hari ini sempat banyak aduan dari masyarakat,” ujarnya, Senin (1/9) malam.

Menurut Boy, tingginya antusiasme warga mengunjungi Teras Samarinda Tahap II turut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk membuka parkir liar di sekitar kawasan tersebut.

Karena itu, Dishub kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan pemerintah. Pengunjung Teras Samarinda Tahap II diarahkan memarkirkan kendaraan di kompleks Parkiran Pasar Pagi maupun kawasan Masjid Raya Darussalam Samarinda.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan berupa penggembosan ban dan pemasangan stiker pelanggaran. Tidak ada kendaraan yang diderek. Namun, jika kembali melanggar, kendaraan dapat diderek dan dikenai denda administratif Rp1 juta.

Boy menegaskan, penindakan akan terus ditingkatkan apabila pelanggaran kembali terjadi. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran berpotensi membuat pengunjung lain ikut melakukan hal serupa.

“Masalah kejadian yang berulang itu akan memancing orang lain melakukan pelanggaran juga. Sehingga kami rasa penindakan yang saat ini perlu kita laksanakan adalah penindakan yang tegas,” tegasnya.

Baca Juga: Jangan Cuma Kriminalisasi Warga Kecil! Akademisi Unmul Minta Korporasi Penyebab Karhutla Ditindak

Dia juga mengimbau masyarakat ikut menjaga Teras Samarinda Tahap II sebagai fasilitas publik dan destinasi baru di Kota Tepian. Praktik parkir liar maupun keberadaan jukir liar dinilai dapat mengganggu kenyamanan kawasan.

Boy menilai keberadaan parkir dan jukir liar juga tidak terlepas dari perilaku masyarakat yang masih memilih menggunakan layanan parkir di lokasi yang tidak resmi.

“Masyarakat sebenarnya yang membuat adanya mereka itu ya sebenarnya kita-kita juga,” katanya.

Dishub kembali menegaskan lokasi parkir resmi bagi pengunjung Teras Samarinda Tahap II berada di Parkiran Pasar Pagi dan kawasan Masjid Raya Darussalam Samarinda.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk bisa datang ke Teras Samarinda Tahap II dengan catatan disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
Teras Samarinda Tahap II parkiran Pasar Pagi parkir liar Samarinda Masjid Raya Darussalam Samarinda dishub samarinda