Normalisasi Sungai Karang Mumus Berlanjut, 80 Bangunan di Bantaran Sungai Didata

Denny Saputra • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:16 WIB
PENDATAAN: Solikin (kedua kiri) bersama tim kelurahan dan bidang Pertanahan DPUPR  Samarinda, berdiri di depan rumah salah satu warga yang terdampak rencana normalisasi SKM tahun ini, di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (2/9) (DENNY SAPUTRA/KP)
PENDATAAN: Solikin (kedua kiri) bersama tim kelurahan dan bidang Pertanahan DPUPR Samarinda, berdiri di depan rumah salah satu warga yang terdampak rencana normalisasi SKM tahun ini, di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (2/9) (DENNY SAPUTRA/KP)

SAMARINDA – Upaya normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) kembali berlanjut. Pemkot Samarinda mulai mendata puluhan bangunan di sepanjang bantaran sungai yang berpotensi terdampak penanganan titik sempit atau bottleneck aliran SKM.

Pendataan terbaru menyasar bangunan yang berdiri di atas jalur hijau pada segmen Jembatan Lambung Mangkurat hingga Jembatan Kehewanan. Berdasarkan data awal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda, terdapat sekitar 80 bangunan yang berpotensi terdampak.

Bangunan tersebut tersebar di tiga RT pada dua kelurahan, yakni Sidomulyo dan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan pendataan merupakan tindak lanjut sosialisasi rencana pembongkaran bangunan terdampak normalisasi SKM yang sebelumnya digelar pada 2 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir.

“Pesertanya warga terdampak di Kelurahan Pelita dan Kelurahan Sidomulyo. Bahwa kami akan segera melakukan pendataan, yang terlaksana hari ini (kemarin),” ungkapnya, Rabu (2/9).

Baca Juga: Liburan Berbeda Anak Tepian SKM, Kolaborasi ASN Mengajar-SMDRUN

Data Masih Diverifikasi

Ananta menjelaskan, pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan yang benar-benar terdampak. Sebab, angka sekitar 80 bangunan yang saat ini tercatat masih merupakan data awal dan akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

“Dari data yang kami punya, bangunan terdampak kurang lebih 80. Tapi nanti diperiksa kembali di lapangan, apakah sampai 80 atau 90 atau kurang,” jelasnya.

Bangunan yang menjadi prioritas pendataan berada di sekitar 40 meter dari bibir SKM. Dalam sosialisasi sebelumnya, Ananta menyebut warga cukup antusias dan memahami status lahan yang ditempati.

“Mereka juga menyadari bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah mereka itu adalah tanah milik negara atau tanah jalur yang terdampak jalur hijau,” tegasnya.

Namun, proses penataan kawasan tersebut juga menyisakan persoalan bagi warga yang telah lama bermukim di lokasi.

Ketua RT 24 Kelurahan Sidomulyo, Solikin, menyebut terdapat 16 pemilik rumah dan sekitar 30 kepala keluarga (KK) penyewa yang berpotensi terdampak di wilayahnya.

Dia mengakui permukiman tersebut berada di atas jalur hijau, bukan di badan sungai. Di sisi lain, kawasan itu juga kerap dilanda banjir ketika debit SKM meningkat.

“Saat SKM meluap, air juga kerap masuk ke rumah warga dengan ketinggian sekitar 30 sentimeter,” terangnya.

Warga Minta Kepastian Relokasi

Terkait respons warga, Solikin menyebut masyarakat pada dasarnya menerima proses pengukuran dan pendataan yang dilakukan pemerintah.

Namun, warga berharap pemerintah tidak hanya menyiapkan langkah penertiban. Opsi relokasi juga dinilai perlu dipikirkan agar masyarakat memiliki kepastian mengenai tempat tinggal setelah bangunan terdampak ditertibkan.

“Kalau memang bisa dibantu untuk relokasi di daerah mana, supaya tidak terdampak lebih banyak kebingungan di wilayah RT,” harapnya.

Pendataan menjadi tahapan awal sebelum pemerintah menentukan bangunan yang benar-benar masuk dalam rencana penanganan normalisasi. Di sisi lain, bagi warga, kepastian mengenai langkah lanjutan dan kemungkinan relokasi menjadi hal penting untuk dipersiapkan sejak awal.

Editor : Muhammad Ridhuan
SKM Samarinda bangunan bantaran SKM relokasi warga SKM Normalisasi Sungai Karang Mumus pemkot samarinda