SAMARINDA – Pemkot Samarinda tak ingin gegabah dalam proses ganti rugi bangunan terdampak normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Pasalnya, pembebasan lahan di bantaran sungai telah berlangsung sejak medio 2000-an, sementara sebagian data pembayaran terdahulu kini sulit ditelusuri.
Kondisi itu membuat pemerintah menerapkan langkah kehati-hatian dalam pendataan warga terdampak. Salah satunya dengan menyiapkan surat pernyataan bagi warga yang mengklaim belum pernah menerima ganti rugi tanah maupun bangunan.
Langkah tersebut diterapkan dalam pendataan terbaru di segmen Jembatan Lambung Mangkurat hingga Jembatan Kehewanan, yang meliputi Kelurahan Sidomulyo dan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (2/9).
Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, berdasarkan hasil sosialisasi, rata-rata warga di kawasan tersebut tidak memiliki alas hak atas tanah yang ditempati.
Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh informasi bahwa sebagian warga kemungkinan telah menerima ganti rugi dalam proses pembebasan lahan sebelumnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Karang Mumus Berlanjut, 80 Bangunan di Bantaran Sungai Didata
“Rata-rata warga di sini tidak memiliki alas hak surat tanah. Mungkin juga sudah pernah mendapatkan ganti rugi tanah dan bangunan waktu kegiatan ganti rugi,” jelasnya.
Persoalannya, dokumen pembayaran ganti rugi pada proses terdahulu belum ditemukan secara lengkap. Karena itu, Pemkot Samarinda memilih memperkuat proses verifikasi sebelum menentukan penerima ganti rugi.
Warga yang mengklaim belum pernah menerima pembayaran akan diminta membuat surat pernyataan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi pemerintah untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganti rugi kepada pihak yang sama untuk objek yang sama.
“Kami membuatkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menerima ganti rugi berupa tanah dan bangunan,” ungkap Ananta.
Selain surat pernyataan, keterangan dari warga sekitar juga akan digunakan sebagai bahan pengecekan. Mekanisme tersebut dinilai penting mengingat riwayat pembebasan lahan di kawasan SKM sudah berlangsung cukup lama.
“Jangan sampai double. Warga lain juga akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Pendataan ini merupakan bagian dari kelanjutan normalisasi SKM. Pemkot Samarinda menyasar puluhan bangunan di sepanjang bantaran sungai, terutama yang berada pada jalur hijau dan masuk dalam titik-titik sempit atau bottleneck aliran SKM.
Berdasarkan data awal DPUPR Samarinda, terdapat sekitar 80 bangunan yang berpotensi terdampak pada segmen Jembatan Lambung Mangkurat-Jembatan Kehewanan. Bangunan tersebut tersebar di tiga RT pada Kelurahan Sidomulyo dan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.