KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keselamatan bangunan gedung di Kota Tepian masih menjadi perhatian. Sistem proteksi kebakaran di sejumlah bangunan, mulai perkantoran, hotel hingga pusat perbelanjaan, belum seluruhnya memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang tengah disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD, Rabu (29).
Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda Zakky Anshari mengatakan, sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan menjadi salah satu poin penting dalam Raperda tersebut.
Baca Juga: Pasar Pagi Samarinda Sepi, Pemkot Siapkan Eskalator Outdoor pada 2027
Menurutnya, aturan itu diharapkan dapat memastikan sistem proteksi kebakaran pada setiap bangunan benar-benar andal dan mampu memberikan perlindungan bagi pengguna gedung.
"Yang pertama adalah terkait dengan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan yang banyak kita bahas. Bagaimana untuk dapat memastikan bahwa proteksi kebakaran itu benar-benar andal dan aman bagi pengguna bangunan gedung," ujarnya.
Zakky mengungkapkan, kondisi sistem proteksi kebakaran pada bangunan di Samarinda masih beragam. Sebagian telah memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, sementara lainnya sudah memiliki sistem proteksi tetapi masih memerlukan perbaikan. Bahkan, masih terdapat hotel yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Selain sistem proteksi bangunan, Raperda juga mengatur relawan kebakaran di lapangan. Pengaturan diperlukan agar pengerahan relawan sesuai kapasitas dan pembagian wilayah manajemen kebakaran.
Baca Juga: Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango
Aspek penyelamatan turut menjadi bagian pembahasan. Disdamkarmat akan mengacu pada ketentuan dan standar pelayanan minimal (SPM), baik untuk penyelamatan saat kebakaran maupun nonkebakaran. Untuk penyelamatan nonkebakaran, terdapat 14 uraian tugas yang menjadi tanggung jawab Disdamkarmat.
Zakky menegaskan, pembahasan Raperda masih berlangsung dan membutuhkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Disdamkarmat, BPBD, PUPR Provinsi Kaltim serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
"Jadi ini masih dalam pembahasan Raperda. Masih banyak kekurangan, masih banyak yang harus kami berikan masukan, baik itu dari Dinas Pemadam Kebakaran sendiri, dari BPBD, dari PUPR Provinsi dan dari Perkim. Jadi masih ada rapat-rapat lanjutan lagi terkait Raperda," jelasnya.
Sementara untuk bangunan yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, Disdamkarmat saat ini belum dapat memberikan sanksi administratif. Sebelum Raperda disahkan menjadi Perda, pihaknya hanya dapat memberikan imbauan dan saran teknis kepada pengelola bangunan agar segera melakukan perbaikan.
"Himbauannya kami hanya saat ini sebelum ada Perda dan sanksi administratif, kami hanya bisa mengimbau saja kepada objek-objek yang memang belum memenuhi persyaratan kebakaran terkait dengan saran teknis yang harus mereka segera perbaiki," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki