Jangan Bakar Lahan! Polisi Pasang Maklumat Kapolda Kaltim di Banyak Titik

Dwi Restu A • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 10:44 WIB
INGATKAN: Personel Sat Binmas Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kaltim tentang larangan membakar hutan dan lahan di salah satu titik strategis di Samarinda. (IST)
INGATKAN: Personel Sat Binmas Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kaltim tentang larangan membakar hutan dan lahan di salah satu titik strategis di Samarinda. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca kering membuat kepolisian memperkuat langkah pencegahan. Sat Binmas Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis. 

Maklumat dan imbauan dipasang di lokasi yang mudah terlihat masyarakat. Personel Sat Binmas Aipda Erikson dan Bripka Dedy Wijaya menyasar sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Bung Tomo, Jalan Cokro Aminoto, Jalan Daeng Mangkona, Jalan Trikora, Jalan Rukun, Jalan Pasar Baqa, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Harun Nafsi hingga Jalan APT Pranoto.

Baca Juga: Alief Fahreza Pimpin Muaythai Kutim, Bidik Prestasi di Porprov Paser

Pemasangan maklumat tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi munculnya titik api. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mengantisipasi kebakaran yang berpotensi meluas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menyebabkan karhutla, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Danovan.

Baca Juga: Merajut Konektivitas yang Tertunda, Menanti Tuntasnya Jembatan Aji Tulur Jejangkat

Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110.

Menurut Danovan, pemasangan Maklumat Kapolda Kaltim tidak sekadar menjadi pengingat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran yang dapat memicu karhutla.

Masyarakat juga didorong ikut mengawasi lingkungan sekitar. Deteksi dan pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mencegah api berkembang dan meluas.

Baca Juga: LAPSUS: Jangan Hanya Atur Antrean Pertalite di SPBU tapi Temukan Penyebab dan Benahi Distribusinya

Dengan pemasangan maklumat di sejumlah lokasi strategis, Sat Binmas Polresta Samarinda berharap pesan pencegahan karhutla dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat karhutla. (*)

Editor : Dwi Restu A
polda kaltim samarinda karhutla Maklumat Polresta Samarinda