KPU Samarinda Tambah 5 Layanan Utama Bagi Masyarakat Jelang Tahapan Pemilu 2027

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:19 WIB
Forum konsultasi publik KPU Samarinda untuk menyusun standar pelayanan publik, Selasa (8/9/2026). (Bayu/KP)
Forum konsultasi publik KPU Samarinda untuk menyusun standar pelayanan publik, Selasa (8/9/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Untuk membangun kepercayaan publik, layanan publik di KPU Samarinda terus didorong untuk lebih terbuka dan mudah diakses baik di dalam maupun luar tahapan pemilu. Lewat Forum Konsultasi Publik (FKP), KPU Samarinda melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan menyusun ulang standar pelayanan publik mereka yang sudah berjalan.

Mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Informasi, masyarakat, hingga perwakilan media massa dilibatkan dalam pembahasan yang digelar di Aula KPU Samarinda, Selasa, 8 September 2026. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengatakan forum itu digelar untuk memastikan standar pelayanan yang disusun tidak hanya lahir dari internal penyelenggara pemilu. Masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas layanan.

Sepanjang 2025 hingga 2026, KPU Samarinda memiliki lima jenis layanan utama. Yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pendidikan pemilih, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta proses pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: El Nino Berpotensi Tahan Kemarau hingga Awal 2027, Kaltim Masuk Radar Siaga Darurat Karhutla

"Kelima layanan ini tersedia setiap saat, baik di saat tahapan pemilu berjalan atau non-tahapan seperti saat ini," katanya. Layanan tersebut dapat diakses secara langsung melalui Sekretariat KPU Samarinda di Jalan Juanda. Sementara layanan daring tersedia melalui laman resmi dan media sosial KPU Samarinda.

Namun, keterbukaan informasi tetap punya batas. Firman menjelaskan, khusus layanan PDPB, tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik karena berkaitan dengan identitas pribadi pemilih. Di sisi lain, KPU Samarinda mulai menyiapkan standar pelayanan untuk 2026-2027. Persiapan itu dinilai penting karena tahapan pemilu bakal kembali bergulir tahun depan.

Ketika tahapan dimulai, lima layanan baru akan ditambahkan. Mulai dari pencalonan peserta Pemilu dan Pilkada, verifikasi dan pemutakhiran data partai politik, rekrutmen badan adhoc, layanan kerja sama, hingga pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Nabil Husien Said Amin Akhirnya Angkat Bicara Soal Kenaikan Harga Tiket Kandang Borneo FC Samarinda

Lewat FKP, KPU Samarinda berharap standar pelayanan yang disusun dapat lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Mengingat penyelenggaraan pemilu tak hanya bertugas memastikan proses pemungutan suara berjalan baik, tapi juga menjaga pelayanan tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. "Lewat FKP ini, kami mencoba menyusun standar pelayanan yang lebih ideal untuk penyelenggara pemilu nantinya," tutup Firman. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
tahapan pemilu 2027 kpu samarinda