SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut informasi yang beredar terkait pemeriksaan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi sebagai informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9).
Andi Harun menilai pemberitaan mengenai revitalisasi Pasar Pagi seolah menggambarkan adanya pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi. Menurutnya, perkara yang menjadi dasar informasi tersebut merupakan perkara praperadilan.
“Praperadilan itu merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam rezim hukum acara pidana nasional kita,” ujarnya.
Andi Harun menyebut perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 8 April 2024 dengan amar menolak permohonan pemohon. Perkara tersebut, lanjut dia, juga telah diminutasi pada 17 April 2024.
Baca Juga: Disdag Putuskan Zonasi Grosir di Gedung Baru Pasar Pagi
Namun, data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda yang ditampilkan dalam konferensi pers mencantumkan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Smr. Dalam data tersebut, perkara tercatat didaftarkan pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan pemohon M Munari dan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Status perkara tercatat minutasi (penetapan).
Dalam petitum yang ditampilkan, perkara tersebut memang mencantumkan proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Selain itu, terdapat sejumlah proyek lain yang turut disebut, yakni pembangunan Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, RS Sayang Ibu Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kutai Timur.
Andi Harun menegaskan, keberadaan perkara praperadilan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, penjelasan tersebut disampaikan untuk mencegah informasi yang beredar di ruang publik berkembang menjadi persepsi yang keliru. Ia juga menegaskan Pemkot Samarinda tidak alergi terhadap kritik maupun masukan dan tidak akan menghindari berbagai bentuk pengawasan.
Andi Harun mengatakan pemerintah daerah juga tidak akan mencampuri kewenangan lembaga lain, khususnya aparat penegak hukum.
“Apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan