KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai merancang skema Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 secara terukur dan berhati-hati dengan estimasi nilai sekitar Rp 3,4 triliun.
Langkah moderat ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah pascakebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Selain itu, langkah ini juga menjadi antisipasi agar pengalaman defisit penerimaan tahun anggaran sebelumnya tidak terulang.
Dalam postur proyeksi anggaran tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan menembus Rp 1,3 triliun. Sementara itu, sisa kebutuhan belanja daerah ditopang melalui pendapatan transfer pusat, dana perimbangan provinsi, serta penerimaan sah lainnya.
Baca Juga: Hindari Jebakan Utang, Pemkot Samarinda Terapkan Skema Anggaran Moderat pada RAPBD 2027
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan catatan khusus terkait kewajiban penyaluran dana transfer dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia meminta agar pendapatan opsen pajak maupun bagi hasil daerah disalurkan penuh sesuai perolehan riil tanpa ada pemangkasan sepihak.
"Kita tidak berharap ada pemotongan dari provinsi karena tidak ada landasan hukumnya. Kecuali pemerintah nasional yang memiliki pijakan regulasi dan diberi kewenangan atributif oleh undang-undang untuk mengubah kebijakan fiskal," tegasnya, Senin (21/9).
Menurutnya, pemerintah daerah di tingkat provinsi tidak mengantongi mandat undang-undang untuk menerapkan pemotongan dana transfer kabupaten dan kota. Sementara bagi pusat, kebijakan penyesuaian TKD memang memiliki instrumen regulasi yang sah.
"Saya yakin provinsi tahu situasi yang dihadapi daerah. Kita harapkan pendapatan opsen ataupun pendapatan bagi hasil benar-benar ditransfer sesuai pendapatan riil," imbuhnya.
Baca Juga: Rapor Literasi SMP Masuk Zona Kuning, Gulinum Balikpapan Rancang Dadu Bergambar
Mengenai bantuan keuangan (bankeu) provinsi, Andi Harun menilai kucuran tersebut sangat penting guna menopang pembangunan infrastruktur. Pasalnya, cukup banyak ruas jalan di wilayah ibu kota Kaltim yang berstatus sebagai aset dan tanggung jawab provinsi maupun pusat.
Ia mencontohkan Jalan HM Ardans di kawasan Ringroad, Jalan Wahid Hasyim 2, dan Jalan Kadrie Oening yang sebenarnya berstatus jalan provinsi. Kerap kali kerusakan jalan dan ketiadaan drainase di titik-titik tersebut menuai sorotan warga kepada Pemkot Samarinda.
"Masyarakat tentu tidak harus pusing memikirkan status kepemilikan jalan, keinginannya hanya jalannya mulus dan bagus. Tapi kita di pemerintahan yang harus membagi tugas, jalan nasional dibiayai pusat, jalan provinsi dibiayai provinsi, dan jalan kota kami yang benahi," bebernya.
AH menuturkan, jika jalur lingkar HM Ardans dibenahi optimal oleh provinsi, maka kendaraan bertonase berat tujuan luar kota bisa dialihkan ke jalur tersebut. Hal itu dinilai efektif mengurangi beban jalan di kawasan pusat kota.
Menjawab kekhawatiran dampak pengetatan anggaran terhadap program prioritas rakyat, AH memastikan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) tetap berjalan. Belanja bidang wajib seperti pendidikan dan kesehatan juga tidak akan diganggu gugat.
"Pengaruh tentu ada, makanya kita harus cermat dan teliti memilah mana program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor pendidikan dan kesehatan selain mandatori undang-undang juga menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto, sehingga tegak lurus komando kita amankan," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo