Jumlah ODGJ Terdata di Kaltim Naik Jadi 4.884 Jiwa

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 18:22 WIB
ADA GANGGUAN: Jumlah ODGJ yang terdata di Kaltim pada 2026 mencapai 4.884 jiwa, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 4.619 jiwa. (Dinkes Kaltim)
ADA GANGGUAN: Jumlah ODGJ yang terdata di Kaltim pada 2026 mencapai 4.884 jiwa, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 4.619 jiwa. (Dinkes Kaltim) 

SAMARINDA-- Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terdata di Kaltim mencapai 4.884 jiwa pada 2026. Angka tersebut meningkat 265 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.619 jiwa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Fitnawati, dia menjelaskan, jumlah ODGJ yang tercatat sempat menurun pada 2025. Pada 2024, jumlahnya mencapai 4.792 jiwa sebelum turun menjadi 4.619 jiwa pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, jumlah ODGJ yang terdata pada 2026 meningkat sekitar 5,7 persen dibandingkan 2025. Namun, kenaikan angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai pertambahan kasus baru karena diperlukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui faktor yang memengaruhinya.

"Kota Samarinda mencatat jumlah ODGJ terbanyak di Kaltim, yakni 1.099 jiwa. Tingginya angka tersebut dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari jumlah penduduk, karakteristik perkotaan, hingga akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya kepada Kaltim Post, Senin (12/10). 

Fitnawati menjelaskan, kemampuan sistem kesehatan dalam melakukan deteksi, pendataan, dan pelaporan kasus juga dapat memengaruhi jumlah ODGJ yang tercatat. Faktor sosial ekonomi serta dukungan keluarga turut menjadi hal yang perlu diperhatikan, meski belum dapat dipastikan sebagai penyebab utama tanpa analisis data lebih mendalam.

Dari sisi pelayanan, cakupan ODGJ yang mendapatkan layanan tercatat mencapai 100 persen pada 2025. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar 94,76 persen.

Namun, cakupan pelayanan itu tidak serta-merta menunjukkan seluruh pasien menjalani pengobatan secara rutin. Data mengenai jumlah pasien yang putus pengobatan maupun yang belum mendapatkan layanan belum dirinci dalam keterangan Dinkes Kaltim.

Dalam penanganan ODGJ, stigma masyarakat masih menjadi salah satu hambatan. Stigma dapat membuat pasien dan keluarga enggan mencari pertolongan, bahkan memicu pengucilan, diskriminasi, hingga pemasungan.

Karena itu, penanganan kesehatan jiwa tidak cukup hanya melalui pemberian pengobatan. Pelayanan perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, hingga mendukung pasien kembali berfungsi di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Secara umum, Kaltim telah memiliki jaringan pelayanan kesehatan jiwa melalui rumah sakit rujukan, tenaga psikolog klinis, serta puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa di sepuluh kabupaten/kota. 

"Masalahnya, persebaran tenaga kesehatan jiwa belum merata di seluruh daerah," sebutnya. 

Dinkes Kaltim berupaya memperkuat pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat dan puskesmas, termasuk memfasilitasi penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan.

Upaya lainnya meliputi peningkatan deteksi dini, akses konseling dan pengobatan, serta penyediaan mekanisme rujukan bagi pasien yang membutuhkan penanganan spesialis.

Penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Dinkes Kaltim untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa dan memastikan ODGJ berat mendapatkan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). (*)

Editor : Ismet Rifani
Jumlah ODGJ meningkat Fitnawati ODGJ Samarinda terbanyak Dinkes Kaltim