SAMARINDA – Berakhirnya pembatasan waktu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 17 Oktober 2026 tidak serta-merta membuat seluruh sekolah di Samarinda kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi kualitas udara akibat kabut asap karhutla.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, surat edaran tersebut menjadi panduan bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi lingkungan. Kebijakan ini sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan.
“Setelah berakhirnya batasan waktu PJJ pada 17 Oktober 2026, kami menerbitkan surat edaran pedoman kebijakan sebagai panduan bagi sekolah,” ujarnya, Minggu (18/10).
Menurut Eko, penentuan metode pembelajaran tidak bisa hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap kabut asap. Sekolah wajib mengacu pada data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkini yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau BMKG Samarinda.
Dalam surat edaran Nomor 400.3.5/10567/100.01/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, Disdikbud mengatur pelaksanaan pembelajaran berdasarkan lima kategori kualitas udara. "Jika ISPU berada pada rentang 0–50 atau kategori baik, pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung normal," singkatnya.
Sementara itu, pada kategori sedang dengan ISPU 51–100, kegiatan luar ruangan dihentikan sementara. Jika kualitas udara masuk kategori tidak sehat atau ISPU 101–200, durasi pelajaran dibatasi maksimal 30 menit per jam pelajaran, sedangkan murid dengan penyakit penyerta belajar dari rumah.
"Adapun pada kategori sangat tidak sehat dengan ISPU 201–300, sekolah wajib menerapkan PJJ penuh. Jika ISPU melebihi 300 atau masuk kategori berbahaya, pembelajaran dapat ditunda dengan mengutamakan keselamatan keluarga," jelasnya.
Disdikbud bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan kualitas udara. "Perubahan kebijakan, termasuk pengembalian PTM atau perpanjangan PJJ, dievaluasi dan diumumkan sesuai arahan Wali Kota Samarinda," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani