Disdikbud Sebut Kebijakan PJJ Samarinda Diperpanjang hingga 16 November

SAMARINDA- Pemkot Samarinda memperpanjang pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 16 November 2026.
Sekolah diberikan kewenangan menentukan metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing, tanpa harus menunggu surat edaran baru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan evaluasi dari penerapan PJJ sebelumnya. Pemkot sempat memberlakukan PJJ secara masif selama tiga hari, kemudian membatasinya di wilayah Sambutan dan Palaran yang terdampak kebakaran.
“Pantauan kami, kualitas udara Kota Samarinda ternyata tidak hanya di dua wilayah tersebut. Sehingga kita mengeluarkan pedoman kebijakan yang memberikan otonomi kepada sekolah,” ujarnya, Senin (26/10).
Dia menyebut, melalui pedoman tersebut sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui kondisi kualitas udara sebelum menentukan metode pembelajaran. “Sekolah kemudian menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan hasil pemantauan tersebut,” sebutnya.
Dia menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar sekolah tidak bergantung pada penerbitan surat edaran PJJ secara berulang. Dengan demikian, satuan pendidikan bisa mengambil langkah lebih cepat ketika kualitas udara memburuk.
“Jadi, kita tidak mengeluarkan edaran terus-menerus. Cukup sekolah memedomani ini, mereka punya hak otonom untuk mencari tahu informasi ISPU di wilayahnya, baru menetapkan,” jelasnya.
Dia menerangkan, pedoman tersebut diperpanjang hingga 16 November 2026. Setelah tanggal itu, Disdikbud akan mengevaluasi kondisi karhutla dan kemungkinan memperpanjang atau menghentikan kebijakan, bergantung pada perkembangan di lapangan.
“Jika karhutla masih terjadi dan asap berpotensi masuk ke Samarinda, pedoman tetap dapat digunakan. Sementara itu, ketika kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat, sekolah dapat menerapkan PJJ penuh sebagai langkah darurat untuk melindungi peserta didik,” terangnya.
Pemkot berharap sekolah aktif memantau perkembangan kualitas udara dan segera menyesuaikan pembelajaran. “Demi menjaga kesehatan siswa di tengah kondisi kabut asap,” pungkasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




