Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdikbud Sebut Kebijakan PJJ Samarinda Diperpanjang hingga 16 November

D
Penulis: Denny Saputra❯
PANTAU: Disdikbud Samarinda memberikan keleluasaan bagi sekolah menentukan metode pembelajaran sesuai surat edaran yang telah diterbitikan 16 Oktober lalu.
PANTAU: Disdikbud Samarinda memberikan keleluasaan bagi sekolah menentukan metode pembelajaran sesuai surat edaran yang telah diterbitikan 16 Oktober lalu.

Advertisement

SAMARINDA- Pemkot Samarinda memperpanjang pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 16 November 2026.

Sekolah diberikan kewenangan menentukan metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing, tanpa harus menunggu surat edaran baru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan evaluasi dari penerapan PJJ sebelumnya. Pemkot sempat memberlakukan PJJ secara masif selama tiga hari, kemudian membatasinya di wilayah Sambutan dan Palaran yang terdampak kebakaran.

Advertisement

“Pantauan kami, kualitas udara Kota Samarinda ternyata tidak hanya di dua wilayah tersebut. Sehingga kita mengeluarkan pedoman kebijakan yang memberikan otonomi kepada sekolah,” ujarnya, Senin (26/10).

Dia menyebut, melalui pedoman tersebut sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui kondisi kualitas udara sebelum menentukan metode pembelajaran. “Sekolah kemudian menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan hasil pemantauan tersebut,” sebutnya.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar sekolah tidak bergantung pada penerbitan surat edaran PJJ secara berulang. Dengan demikian, satuan pendidikan bisa mengambil langkah lebih cepat ketika kualitas udara memburuk.

Advertisement

“Jadi, kita tidak mengeluarkan edaran terus-menerus. Cukup sekolah memedomani ini, mereka punya hak otonom untuk mencari tahu informasi ISPU di wilayahnya, baru menetapkan,” jelasnya.

Dia menerangkan, pedoman tersebut diperpanjang hingga 16 November 2026. Setelah tanggal itu, Disdikbud akan mengevaluasi kondisi karhutla dan kemungkinan memperpanjang atau menghentikan kebijakan, bergantung pada perkembangan di lapangan.

“Jika karhutla masih terjadi dan asap berpotensi masuk ke Samarinda, pedoman tetap dapat digunakan. Sementara itu, ketika kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat, sekolah dapat menerapkan PJJ penuh sebagai langkah darurat untuk melindungi peserta didik,” terangnya.

Pemkot berharap sekolah aktif memantau perkembangan kualitas udara dan segera menyesuaikan pembelajaran. “Demi menjaga kesehatan siswa di tengah kondisi kabut asap,” pungkasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Samarinda Terbitkan Pedoman PJJ, Sekolah Diminta Pantau Kualitas Udara

Disdikbud Samarinda Terbitkan Pedoman PJJ, Sekolah Diminta Pantau Kualitas Udara

Disdikbud Samarinda menerbitkan surat edaran untuk menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Guru Senior Dituntut Melek Digital, Disdikbud Samarinda Akui Adaptasi Belum Merata   

Guru Senior Dituntut Melek Digital, Disdikbud Samarinda Akui Adaptasi Belum Merata  

Digitalisasi di dunia pendidikan menuntut guru terus beradaptasi, terutama penggunaan aplikasi untuk pelaporan, hingga pengawasan.

   Cegah “Domisili Dadakan” Saat SPMB, Disdukcapil Samarinda Siap Perketat Verifikasi Kependudukan

Cegah “Domisili Dadakan” Saat SPMB, Disdukcapil Samarinda Siap Perketat Verifikasi Kependudukan

Potensi perpindahan domisili dadakan demi mendekat ke sekolah favorit mulai diantisipasi jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer