Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdikbud Samarinda Terbitkan Pedoman PJJ, Sekolah Diminta Pantau Kualitas Udara

D
Penulis: Denny Saputra❯
PERHATIAN : Disdikbud Samarinda menerbitkan panduan bagi sekolah terkait pelaksana KBM di tengah situasi asap karhutla yang masih menimpa Samarinda.
PERHATIAN : Disdikbud Samarinda menerbitkan panduan bagi sekolah terkait pelaksana KBM di tengah situasi asap karhutla yang masih menimpa Samarinda.

Advertisement

SAMARINDA – Berakhirnya pembatasan waktu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 17 Oktober 2026 tidak serta-merta membuat seluruh sekolah di Samarinda kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, surat edaran tersebut menjadi panduan bagi sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi lingkungan. Kebijakan ini sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan.

“Setelah berakhirnya batasan waktu PJJ pada 17 Oktober 2026, kami menerbitkan surat edaran pedoman kebijakan sebagai panduan bagi sekolah,” ujarnya, Minggu (18/10).

Advertisement

Menurut Eko, penentuan metode pembelajaran tidak bisa hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap kabut asap. Sekolah wajib mengacu pada data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkini yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau BMKG Samarinda.

Dalam surat edaran Nomor 400.3.5/10567/100.01/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, Disdikbud mengatur pelaksanaan pembelajaran berdasarkan lima kategori kualitas udara. "Jika ISPU berada pada rentang 0–50 atau kategori baik, pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung normal," singkatnya.

Sementara itu, pada kategori sedang dengan ISPU 51–100, kegiatan luar ruangan dihentikan sementara. Jika kualitas udara masuk kategori tidak sehat atau ISPU 101–200, durasi pelajaran dibatasi maksimal 30 menit per jam pelajaran, sedangkan murid dengan penyakit penyerta belajar dari rumah.

Advertisement

"Adapun pada kategori sangat tidak sehat dengan ISPU 201–300, sekolah wajib menerapkan PJJ penuh. Jika ISPU melebihi 300 atau masuk kategori berbahaya, pembelajaran dapat ditunda dengan mengutamakan keselamatan keluarga," jelasnya.

Disdikbud bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan kualitas udara. "Perubahan kebijakan, termasuk pengembalian PTM atau perpanjangan PJJ, dievaluasi dan diumumkan sesuai arahan Wali Kota Samarinda," pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Sebut Kebijakan PJJ Samarinda Diperpanjang hingga 16 November

Disdikbud Sebut Kebijakan PJJ Samarinda Diperpanjang hingga 16 November

Pemkot Samarinda memperpanjang pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap karhutla hingga 16 November 2026

Guru Senior Dituntut Melek Digital, Disdikbud Samarinda Akui Adaptasi Belum Merata   

Guru Senior Dituntut Melek Digital, Disdikbud Samarinda Akui Adaptasi Belum Merata  

Digitalisasi di dunia pendidikan menuntut guru terus beradaptasi, terutama penggunaan aplikasi untuk pelaporan, hingga pengawasan.

   Cegah “Domisili Dadakan” Saat SPMB, Disdukcapil Samarinda Siap Perketat Verifikasi Kependudukan

Cegah “Domisili Dadakan” Saat SPMB, Disdukcapil Samarinda Siap Perketat Verifikasi Kependudukan

Potensi perpindahan domisili dadakan demi mendekat ke sekolah favorit mulai diantisipasi jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer