KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Diduga sakit hati karena merasa diperlakukan tidak adil terkait gaji dan bonus, seorang perempuan berinisial RR membakar ruko bekas tempatnya bekerja di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda. Api yang awalnya diduga sengaja disulut pada bangunan usaha salon tersebut merembet hingga mengakibatkan satu rumah pribadi dan tiga ruko atau bangunan usaha terbakar.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 07.30 Wita itu menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Polisi mengamankan RR kurang dari 24 jam setelah kejadian, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunte mengungkapkan, penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Inafis Polresta Samarinda setelah api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran dan relawan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian terlihat mondar-mandir sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, percikan api muncul dari salah satu sudut bangunan.
"Dari rekaman CCTV terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian mondar-mandir. Setelah meninggalkan lokasi, muncul percikan api dari salah satu sudut bangunan," ujar Abdillah saat konferensi pers, Senin (19/10).
Berbekal rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi perempuan yang terekam kamera dan mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan RR. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran.
Abdillah menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, RR mengaku sakit hati terhadap salah satu anggota keluarganya yang merupakan pemilik ruko usaha salon tersebut. Tersangka merasa diperlakukan tidak adil karena menilai gaji yang diterimanya tidak sama dengan karyawan lain. Ia juga mengaku belum menerima bonus peringatan 17 Agustus.
RR diketahui sudah tidak bekerja di tempat tersebut sejak akhir September. Menurut polisi, pembakaran itu tidak direncanakan jauh-jauh hari. Niat tersebut diduga muncul setelah tersangka lama memendam kekesalan.
"Awalnya memang hanya ingin memberi pelajaran kepada pemilik ruko. Pelaku tidak menyangka api membesar dan merambat ke bangunan lainnya," jelasnya.
Polisi juga menelusuri perjalanan tersangka sebelum kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, RR berangkat dari rumah menggunakan jasa ojek daring dan sempat singgah untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan dalam pembakaran. Pengemudi ojek daring tersebut turut diperiksa sebagai saksi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu set pakaian dan sepasang sandal milik tersangka yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini, RR telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Ismet Rifani