Pengamat Tagih Pembenahan Keuangan Pusat, Senggol Pajak dan Bea Cukai

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB
BENAHI KEUANGAN: Pengamat Ekonomi Unmul, Purwadi Purwoharsojo, minta pemerintah perhatikan dan benahi keuangan pusat.(Istimewa)
BENAHI KEUANGAN: Pengamat Ekonomi Unmul, Purwadi Purwoharsojo, minta pemerintah perhatikan dan benahi keuangan pusat.(Istimewa)

SAMARINDA - Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, menyebut pembahasan mengenai kebijakan fiskal nasional, turut menyinggung perbedaan pendekatan pejabat yang menangani keuangan negara.

Dia menilai, Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, memiliki keberanian untuk mendorong pembenahan di sektor perpajakan dan kepabeanan.

Purwadi menyoroti persoalan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menurutnya perlu dibenahi secara serius. 

“Seperti kita tahu sebelumnya Pak Purbaya kan cukup berani ngacak-ngacak Bea Cukai, sebelum akhirnya dipecat mendadak oleh presiden,” kata Purwadi, Rabu (21/10).

Dia juga mempertanyakan keberlanjutan upaya pembenahan setelah terjadi pergantian pejabat.

Salah satu persoalan yang disorotnya adalah dugaan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya, khususnya pada komoditas batu bara.

Ia mengklaim terdapat temuan terkait dugaan penghindaran pajak ekspor batu bara dengan nilai yang sangat besar dan menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merekam persoalan tersebut.

Namun, angka yang disebutkan Purwadi dalam keterangannya perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data resmi. 

Nilai dugaan pelanggaran, pihak yang terlibat, serta status penanganannya tidak dapat dianggap sebagai temuan hukum yang telah berkekuatan tetap tanpa konfirmasi dari lembaga berwenang.

Menurut Purwadi, apabila dugaan kebocoran penerimaan negara dapat diungkap dan ditindaklanjuti, hasilnya berpotensi memperkuat penerimaan negara sekaligus membuka ruang untuk memperbaiki pembagian pendapatan kepada daerah penghasil sumber daya alam.

Dia mendorong pemerintah pusat mengusut dugaan pelanggaran secara transparan, termasuk menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dan memastikan penerimaan negara yang seharusnya masuk tidak hilang akibat manipulasi pelaporan.

Purwadi berpendapat, daerah yang selama ini menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam perlu memperoleh manfaat yang lebih besar dari penerimaan tersebut.

“Harusnya under-invoicing itu dibuka oleh Pak Presiden. Nanti ketahuan perusahaan mana dari Kaltim yang menggelapkan pajak ekspor batu bara, nilainya berapa,” ujarnya. Ia menilai peningkatan penerimaan dari sektor sumber daya alam dapat dimanfaatkan.

“Untuk apa, tentu bisa memperbaiki infrastruktur,meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Pembenahan Keuangan Pusat Purwadi Purwoharsojo dirjen bea cukai