
KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Upaya ini bertujuan mendorong percepatan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Ardiyanto Indra Purnama, menyatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan ada tujuh gerai koperasi yang telah terdata. Meski demikian, terdapat tantangan terkait keraguan masyarakat mengenai keberlanjutan program koperasi.
"Dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih. Sebagian masyarakat masih merasa ragu untuk terlibat lebih jauh karena menilai kepastian keberlangsungan sistem koperasi tersebut belum sepenuhnya jelas," ujar Ardiyanto.
Ardiyanto menambahkan, dinas siap memberikan dukungan administrasi melalui penerbitan surat rekomendasi. Dukungan ini diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran merek kolektif KDMP.
"Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus berupaya mengambil peran aktif dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah," tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan identitas dan pelindungan hukum yang kuat bagi merek kolektif KDMP. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




