KALTIMPOST.ID, Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan pemanggilan kepada Audrey Davis alias AD yang merupakan anak dari vokalis band Naif, David Bayu, atas kasus penyebaran video syur yang mirip dirinya.
Ade Safri Simanjuntak, dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa rencananya Selasa depan akan memanggil Audrey Davis sebagai saksi. Penyidik telah melayangkan surat pamggilan kepada Audrey Davis.
“Yang bersangkutan (Audrey Davis) dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri, Sabtu (3/8).
Sebelumnya, polisi telah meringkus dua pelaku penyebar konten pornografi mirip Audrey Davis, anak dari musisi band Naif. Adapun kedua pelaku berinisial MRS, warga Pasuruan dan JE, warga Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan status naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
Dia mengatakan, kedua pelaku menjadikan video tersebut untuk meraup keuntungan komersial, memanfaatkan akun media sosial yakni Telegram dan Twitter untuk memasarkan video syur mirip Audrey.
“Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu,” kata Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Hernawati