Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sakit Hati! Pemeran Pria Video Asusila Audrey Davis Ingin Permalukan sang Mantan

Almasrifah • Senin, 12 Agustus 2024 | 18:36 WIB

AP, pemeran pria dan penyebar video asusila, adalah mantan kekasih Audrey Davis yang mengaku sakit hati. Dia diamankan pihak berwajib Senin (12/8/2024).
AP, pemeran pria dan penyebar video asusila, adalah mantan kekasih Audrey Davis yang mengaku sakit hati. Dia diamankan pihak berwajib Senin (12/8/2024).
KALTIMPOST.ID, Pemeran pria sekaligus yang pertama kali menyebarkan video asusila Audrey Davis terungkap, Senin (12/8).

AP yang berstatus pengangguran asal Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, ini awalnya tidak mengakui perbuatannya.

Namun, penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan digital forensik terhadap HP pria 27 tahun itu.

Dari HP tersebut, ditemukan video syur dari anak David Bayu yang masih belum diedit dan jejak percakapan saksi dengan pengguna akun media sosial X.

"Intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila yang diduga diperankan AD (Audrey Davis) kepada pengguna X," terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8).

Tersangka AP diketahui merupakan mantan kekasih dari Audrey Davis. Ia mengaku sakit hati saat cintanya diputuskan oleh putri David Naif tersebut.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ucap Kombes Pol Ade.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga memberi penjelasan. Ia mengatakan, AP berniat untuk bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan Audrey Davis.

"Tersangka punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," terang Kabid Humas tersebut, Senin (12/8).

Ade Ary Syam juga mengungkapkan bahwa AP disebut ingin mempermalukan Audrey Davis.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," terangnya.

Atas perbuatannya, kini AP disangkakan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Juga Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas lima tahun," terang Ade Ary Syam. (*)

 

Editor : Almasrifah
#david bayu #Audrey Davis #video asusila #pemeran pria audrey davis #jakarta timur