KALTIMPOST.ID-Kasus donasi yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi telah menjadi sorotan.
Polemik ini bergulir akibat adanya perbedaan pandangan mengenai penggunaan donasi yang terkumpul untuk pengobatan Agus yang matanya rusak akibat disiram air keras.
Opini publik juga terbelah dalam kasus ini. Sebagian yang bersimpati mendukung Agus dalam menggunakan dana donasi yang telah menjadi miliknya, namun banyak juga yang membela Noviyanthi karena penggunaan donasi harus dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini, praktisi hukum Herwanto memberikan pencerahan kepada publik untuk menanggapi kasus ini.
Herwanto dalam wawancaranya di akun YouTube Was Was mengatakan, masalah ini bermula ketika Agus meminta bantuan kepada Pratiwi Noviyanthi alias Novi untuk menggalang dana melalui yayasan.
Dari hal ini, respons masyarakat sangat positif. Hal itu terbukti dengan terkumpulnya dana sebesar Rp1,5 miliar.
Akan tetapi, masalah muncul ketika Novi, selaku pengurus yayasan, ketika menemukan adanya perbedaan signifikan antara jumlah dana yang dilaporkan Agus dengan mutasi rekening.
Hal ini pun dinilai mulai mengikis kepercayaan publik terhadap Agus yang berdonasi dengan harapan bisa membantu pengobatan Agus.
“Berdasarkan pengakuan Novi, adanya perbedaan jumlah dana yang signifikan dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan,” kata Herwanto.
Selain itu, ditemukan pula aliran dana ke rekening lain yang tidak terkait langsung dengan biaya pengobatan Agus.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakjujuran dalam penggunaan dana donasi.
Dalam hal ini, Herwanto menegaskan poin penting yakni peruntukan dana donasi.
Menurutnya, dana donasi yang diterima Agus bukan sepenuhnya menjadi milik pribadinya.
Akan tetapi terdapat persyaratat implisit bahwa dana tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya, yakni pengobatan.
“ Penggunaan dana untuk keperluan lain, seperti membayar utang atau membeli barang pribadi, dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal penggalangan dana,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kendati dana masuk ke rekening pribadi Agus, namun keterlibatan yayasan dalam proses penggalangan dana membuat Agus merupakan bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut.
Pakar hukum ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana donasi.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang mereka sumbangkan digunakan,” pungkasnya.
Editor : Thomas Dwi Priyandoko